Loading...
SAINS
Penulis: Fadlik Al Iman 13:24 WIB | Sabtu, 31 Agustus 2013

Reklamasi Teluk Benoa, Bali Diprotes

Foto udara Teluk Benoa, Bali. (Foto: Fadlik Al Iman)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada tanggal 26 Desember tahun 2012 telah menandatangani Surat Keputusan (SK) bernomor 2138/02-C/HK/2012 hal ini mengagetkan banyak pihak. Dalam SK tersebut, sebuah perusahaan swasta PT. Tirta Wahana Bali International (PT. TWBI) diberikan izin, hak pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa, Bali.

Tak tanggung tanggung, PT. TWBI diberikan hak pemanfaatan seluas 838 hektar dalam jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. PT TWBI sendiri merupakan perusahaan yang satu grup dengan beberapa perusahaan pengelola Hotel Borobudur di Jakarta, pemilik Gedung Bursa Efek Indonesia,  pengelola Discovery Kartika Plaza hotel Bali, serta Discovery Shopping Mall di Kuta.

Dalam dokumen kajian akademik tersebut, terungkap bahwa PT. TWBI akan membangun sebuah kawasan wisata terpadu seluas 838 Ha, menurut rencana masih harus menunggu kajian final, sekitar 438 Ha akan dibangun di hutan mangrove. Sementara sekitar 300 Ha dibangun fasilitas umum seperti art centre, gedung pameran kerajinan, gelanggang olah raga, tempat ibadah, sekolah dan sekitar 100 Ha dibangun akomodasi pariwisata.

SK Diam-diam

SK itu dikeluarkan secara diam-diam. “Gubernur Bali telah melakukan pembohongan publik. Kami yakin ada sesuatu di balik SK itu. Apalagi SK dikeluarkan sebelum pilkada,” ungkap Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, Wayan ‘Gendo’ Suardana.

Sebelumnya LPPM Unud telah mengkaji dari aspek lingkungan, reklamasi dinyatakan akan mengurangi kerusakan ekosistem pesisir seperti mangrove dan padang lamun. Singkat kata “Reklamasi Teluk Benoa dapat dilakukan tanpa merusak lingkungan. Bahkan sebaliknya, reklamasi dapat dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan dalam hal ini kualitas air laut dan udara di Tanjung Benoa.”

Kemudian dari aspek teknis, reklamasi Teluk Benoa bisa mengurangi dampak bencana alam seperti tsunami, menahan abrasi serta intrusi air laut serta mengurangi kemacetan di Bali Selatan. Dari aspek sosial budaya, pengembangan kawasan reklamasi diklaim akan bisa melestarikan nilai nilai budaya Bali dan pemberdayaan adat setempat.

Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, Gendo tegas meminta pemerintah menolak izin reklamasi tersebut. Dia mempertanyakan hasil kajian yang dilakukan LPPM Unud. “Di mana logikanya reklamasi itu akan memperbaiki lingkungan ?”

Kasus Serangan

Bali pernah mengalami kejadian serupa ketika pulau Serangan dikeruk dan hasilnya sekarang banyak terumbu karang yang mati, penyu tak lagi bertelur dan banyak lagi dampak lainnya yang merugikan. Gendo memastikan reklamasi itu akan merusak alam Teluk Benoa, yang selama ini semakin kritis karena ulah manusia. Terbaru, kawasan Teluk Benoa menjadi korban pembangunan jalan toll di atas perairan yang dalam praktiknya melakukan pengurugan limestone ke laut

 “Hasil penelitian LIPI tahun 2010 menyatakan kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan rawan gempa bumi. Jadi jelas, tidak mungkin melakukan reklamasi di sana,” ungkap Ketua Program Studi Lahan Kering Universitas Udayana, Luh Kartini.

Minta Dicabut

Pengamat hukum Universitas Udayana, Putu Sakabawa Landra, secara tegas meminta Pastika mencabut SK tersebut. “SK itu menggunakan dasar kajian yang belum selesai. Rekomendasi dewan juga dibuat tidak prosedural. Jadi gubernur sebaiknya mencabut SK ini. Lakukan kajian dulu, buat AMDAL dulu, setelah itu baru dibuat SK,” kata Landra.

Terkait kekalahannya melawan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam sidang gugatan Taman Hutan Raya Ngurah Rai di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar , Gubernur Bali Made Mangku Pastika belum memastikan akan banding. “Saya ingin baca dulu putusan hakim, nanti baru kami tentukan sikap karena masih ada waktu lebih dari seminggu untuk menyatakan banding atau tidak,” katanya di Denpasar, Minggu (4/8).

Kamis (22/8/13) Gubernur Bali membantah, izin studi kelayakan merupakan bagian dari upaya menggolkan proyek reklamasi. “Kita kan nggak boleh melarang orang survei. Namanya survei, ya harus, apalagi sedang berlangsung. Jadi nggak mungkin kita stop,” katanya, Hal ini menunjukan bahwa rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa belum sepenuhnya dibatalkan.

Sementara gelombang penolakan semakin besar, pada hari rabu tanggal 28/8/13 Sejumlah musisi dan penyanyi terlibat dalam menggarap single dan klip berisi protes yang telah dirilis melalui media sosial Youtube Band seperti SID, Nosstress, Goldvoice, Roby & Made (Navicula), Ardha (The Dissland), Copok (The Bullhead), Sari (Nymphea), Adi (The Hydrant), Bocare (SOB), Sanjay (The Kantin), Gung De (Emoni), Nurdy (Geekssmile), Joni Agung (Double T), Sarasdewi, Brianna Simorangkir dan Made Mawut terus meneriakkan penolakan Reklamasi Teluk Benoa.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home