Loading...
INDONESIA
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 13:17 WIB | Jumat, 05 April 2013

RUU Ormas, Bentuk Kecurigaan Negara Terhadap Masyarakat

RUU Ormas, Bentuk Kecurigaan Negara Terhadap Masyarakat
RUU Ormas masih menuai reaksi negatif dari berbagai organisasi (dok. muslimdaily.net)
RUU Ormas, Bentuk Kecurigaan Negara Terhadap Masyarakat
Kepala Biro Pemantauan Kontras, Fery Kusuma

JAKARTA, SATU HARAPAN.COM - Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) adalah bentuk kontrol yang digunakan negara untuk mengikat kebebasan berserikat dan berkumpul yang saat ini dimiliki oleh masyarakat sipil di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemantauan Kontras, Fery Kusuma, kepada Satu Harapan, pada Rabu (3/4) lalu. 

Menyangkut RUU Ormas yang akan segera difinalisasi, tuturnya, justru dinilai membahayakan bagi keberlangsungan kehidupan berdemokrasi di Indonesia, karena akan memberikan kekuasaan yang absolut pada pemerintah. Padahal keberadaan organisasi-organisasi masyarakat sipil berguna untuk menjembatani atau mengontrol kekuasaan pemerintah terhadap masyarakat.

Oleh karena itulah banyak komponen dalam masyarakat yang juga menolak RUU Ormas ini. Karena dengan RUU Ormas ini maka pemerintah dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat. Hal ini termasuk melakukan pembubaran dan penangkapan pada orang-orang atau organisasi yang dianggap membahayakan oleh pemerintah.

Alasan inilah yang menjadi dasar Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) untuk menolak RUU Ormas. “RUU Ormas adalah bentuk kecurigaan negara terhadap masyarakatnya sendiri," tambah Fery lagi.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kontras selama ini, menyebabkan Kontras sering dianggap sebagai antek-antek asing. Karena Hak Asasi Manusia (HAM) masih dianggap sebagai produk asing. “Negara masih melihat ancaman datang dari dalam negeri. Tidak lagi melihat ancaman yang datang dari luar negeri”, lanjutnya lagi. Padahal sebuah negara yang memegang demokrasi  harus memiliki komponen-komponen yang tergabung dalam komunitas-komunitas.

Maka Kontras mendorong pihak-pihak yang punya kewenangan, dalam hal ini parlemen, untuk mencabut RUU Ormas. Selain itu juga menganjurkan untuk mengubah RUU Ormas menjadi Undang-undang Perkumpulan. Dan Kontras tidak berdiri sendiri untuk menghadapi hal ini. Kontras juga bergabung dengan koalisi yang menentang perancangan RUU Ormas.

Seperti dituturkan Fery, langkah-langkah yang akan diambil Kontras dalam menghadapi hal ini adalah dengan mengomunikasikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Editor : KP2


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home