Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:23 WIB | Kamis, 26 Mei 2016

Sempat Tak Setuju, Ahok Dukung Perppu Kebiri

Ilustrasi. Presiden Jokowi bersama Kepala Staf Presiden dan Menkumham, seusai mengumumkan Perpres Kebiri, di Istana Negara, Jakarta,Rabu (25/5) sore. (Foto: setkab.go.id/Rahmat/Humas)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Kalau memang Presiden perintah kita harus ikut. Kan lebih tinggi. Semua undang-undang kalau turun pasti kita lakukan sosialisasi,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Kamis (26/5).

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Ahok ini sempat menentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual. Menurut dia, inti masalahnya bukan soal dikebiri. Kemudian dia menggambarkan persoalan ini sama saja dengan pemberlakuan hukuman mati terhadap orang yang membawa narkoba di mana saat ini hukuman tersebut masih diperdebatkan.

Ayah dari tiga anak ini lebih memilih hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan dengan syarat tanpa ada remisi. Jadi, lanjut dia, masih ada kesempatan untuk pelaku bertobat. Menurut dia, memberi hukuman mati hanya mempermudah pelaku melepaskan diri dari hukum.

Perppu Nomor 1/2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak tersebut mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home