Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 09:19 WIB | Kamis, 02 Maret 2017

Shanghai Perluas Larangan Merokok di Tempat Umum

Foto: AFP

SHANGHAI, SATUHARAPAN.COM - Shanghai pada Rabu (1/3) memperluas larangannya terhadap merokok di tempat umum, saat kota terbesar di Tiongkok itu meningkatkan upaya untuk mematikan ancaman besar kesehatan itu, terlepas dari konflik kepentingan dengan industri tembakau milik pemerintah.

Hampir 25 persen orang dewasa di kota berpenduduk 24 juta jiwa itu merupakan perokok, menurut surat kabar People’s Daily, mengutip data dari Asosiasi Pengendalian Tembakau Tiongkok.

Shanghai sebelumnya sudah mengeluarkan larangan terbatas untuk merokok di tempat umum sejak 2010, namun regulasi tersebut hanya mencakup beberapa ruang seperti sekolah dan perpustakaan.

Aturan yang baru memperluas larangan ke semua area publik di ruang tertutup dan sebagian area ruang terbuka.

Pada Juni 2015, Beijing menerapkan legislasi antirokok paling ketat di Tiongkok, melarang merokok di kantor, restoran, hotel dan rumah sakit.

Kota Shenzhen menerapkan aturan serupa pada 2014.

langkah-langkah anti-merokok menimbulkan dilema bagi Tiongkok.

Di satu sisi, rokok telah menciptakan sebuah beban yang sangat besar pada sistem kesehatan masyarakat -dengan satu juta kematian pada tahun 2010, menurut sebuah studi dalam jurnal medis The Lancet tahun 2015.

Di sisi lain, industri tembakau mendatangkan sumber pendapatan pajak dan keuntungan lainnya yang sangat besar sampai 160 miliar dolar AS pada tahun 2015, dan menurut studi, naik 20 persen setiap tahun. (AFP)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home