Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:30 WIB | Kamis, 27 Agustus 2015

Sidang PK Hadi Poernomo Kembali Ditunda

Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yang juga tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pajak Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/4). Dalam kesempatannya Hadi tidak berkomentar banyak, ia hanya mengatakansemua berjalan lancar terkait dengan pemeriksaan terhadap dia. (Foto:Dok.satuharapan.com/ Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo kembali ditunda hingga 9 September 2015.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Kamis (27/8) tersebut Hakim Ketua I Ketut Tirta berhalangan hadir sehingga digantikan oleh hakim pengganti sementara.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, diketahui bahwa ketidakhadiran hakim ketua dalam persidangan tersebut dikarenakan sedang mengikuti pelatihan di luar kota.

Sehingga dalam sidang yang berlangsung sekitar 10 menit tersebut, pihak pemohon (KPK) batal membacakan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Hadi Poernomo.

Pada sidang hari ini dijadwalkan pemohon akan membacakan permohonannya, lalu dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan pengajuan bukti-bukti lain dari pihak termohon.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

Akan tetapi dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Haswandi tersebut dinilai oleh KPK telah melebihi apa yang diajukan oleh pemohon atau bersifat Ultra Petita.

Dalam putusannya, Hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo, sedangkan KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Berdasarkan penilaian yang diberikan Hakim Haswandi, ia menjelaskan bahwa pembatalan penyidikan tersebut dilakukan demi hukum dan menilai penyelidik dan penyidik dalam kasus tersebut tidak sah. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home