Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 11:42 WIB | Kamis, 20 Agustus 2015

MK Gelar Sidang Gugatan UU Pilkada

Juru Bicara Komunitas Pendukung Ahok (Kompak) Tsamara Amany (layar monitor) memberikan kesaksiannya dalam sidang uji UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/8). Aktivis Fadjroel Rachman selaku pemohon mengajukan uji materi pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang Undang tersebut karena merasa dirugikan akibat adanya syarat minimal dukungan bagi calon independen yang dinilainya bersifat diskriminatif. (Foto:: Antara/Widodo S. Jusuf)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait dengan pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dalam UU Pilkada.

Pemohon dalam perkara ini menilai bahwa ketentuan Pasal 158 UU Pilkada terkait dengan pembatasan permohonan sengketa dengan angka selisih tidak lebih dari dua persen, serta variasi sesuai jumlah penduduk kabupaten kota atau provinsi, dinilai pemohon berpotensi melanggar hak konstitusionalnya.

“Ketika saya mengikuti Pilkada kemudian ada selisih yang lebih dari dua persen lalu saya tidak bisa mengajukan permohonan,” ujar pemohon Habiburokhman di depan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (20/8).

Habiburokhman adalah politikus dari Partai Gerindra yang berniat mengajukan diri sebagai calon peserta Pilkada tahun 2017 mendatang.

“Padahal di undang-undang yang terdahulu normanya adalah selama berpengaruh, bahkan Mahkamah Konstitusi mempraktikkan doktrin terstruktur, sistematis, dan massif, menurut saya secara de facto memang ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan kemunduran dari apa yang sudah dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi,” papar Habiburokhman.

Dalam petitumnya pemohon meminta MK menyatakan Pasal 158 ayat (1) huruf a, b, c, d dan Pasal 158 ayat (2) huruf a, b, c, d UU Pilkada bertentangan dengan Konstitusi.

Kendati demikian, Hakim Konstitusi menyatakan permohonan tersebut sebelumnya sudah pernah diajukan ke MK dengan amar putusan tidak dapat diterima.

“Apabila memang (permohonan) ini diteruskan, maka tentu hal-hal yang terkait dengan hal-hal teknis, ya perlu diuraikan seperti mengenai batu ujinya ini, diuraikan dalam alasan permohonan pengujian, dan diperlihatkan pertentangannya dengan pasal yang jadi objek pengujian ya,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. (Ant)

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home