Loading...
RELIGI
Penulis: Ignatius Dwiana 10:52 WIB | Kamis, 05 Desember 2013

Situs Cagar Budaya, GPIB Immanuel Dijual Majelis Sinode

GPIB Immanuel. (Foto dari gpib.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Konsistorium Tim Warga Gereja Peduli Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) mempertanyakan tindakan Majelis Sinode (MS) XIX GPIB menjual tanah SHM No. 82 seluas 2,1 Ha yang yang terletak dalam Situs Cagar Budaya GPIB Immanuel di Jl. Medan Merdeka Timur 10 Jakarta kepada TNI AD.

Majelis Sinode (MS) XIX GPIB ini menaungi seluruh gereja-gereja GPIB di Indonesia termasuk GPIB Immanuel, Pejambon, Jakarta Pusat.

Kronologis Penjualan Tanah

Melalui Surat Kasad Nomor : B/1729/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012 yang ditandatangani Aslog Kasad, Mayor Jenderal TNI Joko Sriwidodo menyampaikan bahwa TNI AD berkeinginan membebaskan/membeli tanah yang saat ini ditempati Yonhub TNI AD. Okupasi TNI AD ini merupakan milik GPIB Immanuel. Alasan pihak TNI AD karena masih akan menggunakan aset tersebut guna mendukung tugas pokok dan dalam rangka penetapan status kepemilikan atas tanah yang dimaksud.

Selanjutnya Majelis Jemaat (MJ) GPIB Immanuel meneruskan maksud TNI AD untuk membebaskan dan membeli tanah dimaksud kepada Majelis Sinode (MS) XIX GPIB untuk diadakan pembahasan. Kemudian Majelis SinodeXIX GPIB membentuk tim kajian internal untuk melakukan survei awal.

Berdasarkan hasil survei, disampaikan hasil rekomendasi pada Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB di Makassar, Februari 2013. PST GPIB di Makassar yang dihadiri utusan resmi dari lebih 300 perwakilan GPIB di Indonesia, terdiri dari para pendeta Ketua Majelis Jemaat (KMJ) dan/atau presbiter (Penatua Gereja). Pada akhirnya PST memutuskan menjual kepada TNI AD dengan beberapa catatan, di antaranya pada butir 3: “dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi, tulus, jujur, dan transparan”. Tanah dijual untuk kepentingan negara dan dibayar dari APBN.

Berdasarkan hasil keputusan PST GPIB di Makassar pada Februari 2013 tersebut, Majelis Sinode XIX GPIB menindaklanjuti penjualan tanah kepada TNI AD. Pada 24 Juli 2013 telah terjadi transaksi lewat transfer dana sebesar 78.080.241.406 rupiah ke rekening Majelis Sinode XIX GPIB di BRI yang bersumber dari pihak swasta, PT. Palace Hotel. Bukan dari negara atau APBN. Nilai transfer tersebut adalah untuk membayar tanah seluas 21.183 meter persegi. Tanah tersebut dijual dengan harga hanya sekitar 3,7 juta rupiah per meter.

Keesokan hari, 25 Juli 2013, penandatanganan perjanjian pelepasan sebagian aset tanah SHM No. 82 Situs Cagar Budaya GPIB Immanuel Pejambon di Direktorat Zeni TNI AD Matraman, Jakarta yang dilakukan oleh fungsionaris Majelis SinodeXIX GPIB dengan pihak TNI AD oleh Wakil Direktur Zeni TNI AD, Kolonel Csi. Satrio Medi Sampurno, mewakili Aslog Kasad, Mayor Jenderal TNI P. Prasetiyonto S.Ip.,S.E.

Proses pelepasan dan penjualan sebagian tanah SHM No. 82 milik GPIB di areal situs Cagar Budaya GPIB Immanuel kepada TNI AD telah menimbulkan tanda tanya di kalangan GPIB terhadap Majelis Sinode XIX GPIB. Menurut kajian Konsistorium, pelepasan dan penjualan ini disinyalir dilakukan tidak melalui prosedur dan sesuai dengan ketentuan undang-undang positif negara. Secara khusus, Konsistorium dan Komunitas GPIB pun mempertanyakan soal proses negosiasi dan transaksi yang tidak sesuai dengan Keputusan PST GPIB di Makassar dan aturan internal GPIB yaitu Tata Gereja GPIB.

Konsistorium menanggapi proses negosiasi dan transaksi yang dilakukan Majelis Sinode XIXGPIB sebagai instansi Kegamaan. Konsistorium menemukan kejanggalan penerapan ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia dalam proses penjualan aset tanah Situs Cagar Budaya GPIB Immanuel.

Ketentuan Perundang-undangan Tentang Situs Cagar Budaya

Fakta pembayaran pembelian tanah Situs Cagar Budaya GPIB Immanuel sebesar 78.080.241.406 rupiah dilakukan pihak swasta PT. Palace Hotel dan bukan bersumber dari negara atau APBN. Padahal ketentuan mengenai hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum  khususnya pasal 52 mengatur bahwa pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gereja GPIB Immanuel DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 11/I/22/1972 tanggal 10 Januari 1972. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada bagian kedua (Situs dan Kawasan) Pasal 9a, dapat diartikan Gereja GPIB Immanuel yang ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya dan berdiri diatas lahan SHM Nomor 82 merupakan Situs Cagar Budaya. Sehingga proses pelepasan atau penjualan aset tanah Situs Cagar Budaya GPIB Immanuel DKI Jakarta yang dilakukan Majelis Sinode XIX GPIB dengan TNI AD adalah tidak sah karena telah menyimpang atau melanggar ketentuan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melarang pengalihaan kepemilikan, pemisahan, perubahan fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, khususnya Pasal 13 yang mengatur pentahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Ditengarai pihak TNI AD tidak melaksanakan ketentuan yang ada pada Pasal 13 dan Pasal 15, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi DKI karena aset itu berada dalam wilayah hukumnya.

Pelepasan dan penjualan asset yang tidak transparan oleh Majelis Sinode XIX GPIB berakibat Majelis Jemaat GPIB Immanuel DKI Jakarta mengalami pemberitaan-pemberitaan negatif yang mendiskreditkan sehingga menyebabkan keresahan di dalam jemaat dan berdampak di dalam kegiatan pelayanan dan persekutuannya. Majelis Jemaat GPIB Immanuel telah berusaha utuk meminta informasi dan dokumen terkait proses penjualan tanah tersebut kepada Majelis Sinode XIX GPIB sebagai bahan kajian internal tetapi tidak kunjung diberikan, sehingga MJ GPIB Immanuel mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap kepada Majelis Sinode XIX GPIB.

Tuntutan Konsistorium Tim Warga Gereja Peduli GPIB

Konsistorium Tim Warga Gereja Peduli GPIB meminta Fungsionaris Majelis SinodeXIX GPIB yang melakukan transaksi untuk menjaga kewibawaan entitas GPIB sebagai institusi Keagamaan yang membawahi 300 lebih gereja-gereja GPIB di Indonesia.

Konsistorium Tim Warga Gereja Peduli GPIB meminta GPIB sebagai lembaga keagamaan mutlak mengedepankan sikap moral dan suara kenabiannya dalam proses pelepasan tanah milik GPIB di situs Cagar Budaya GPIB Immanuel kepada negara.

Fungsionaris Majelis Sinode XIX GPIB patut bertanggungjawab menjaga keutuhan internal GPIB dan jangan membawa entitas GPIB kedalam praktik pelepasan serta penjualan assetnya diluar ketentuan dan perundang-undangan negara serta internal GPIB.

Fungsionaris Majelis Sinode XIX GPIB perlu mengkaji ulang pelaksanaan pemindahan dan peralihan kepemilikkan dan atau penguasaan Situs Cagar Budaya GPIB Immanuel, Pejambon, Jakarta Pusat, yang pelaksanaannya di luar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsistorium Tim Warga Gereja Peduli GPIB menuntut pembentukan tim independen untuk melakukan audit atau investigasi terhadap pelaksanaan pelepasan tanah milik GPIB di situs Cagar Budaya GPIB Immanuel kepada negara. Keanggotaan tim independen akan ditentukan pihak Fungsionaris Majelis Sinode XIX GPIB, Majelis Jemaat GPIB Immanuel DKI Jakarta, dan Konsistorium Tim Warga Gereja Peduli GPIB.

Demikian siaran pers Konsistorium Tim Warga Gereja Peduli GPIB di Jakarta yang diterima pada Selasa (3/12).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home