Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:33 WIB | Senin, 23 Maret 2015

Soal Kapolri, Pemimpin DPR Diminta Kawal Marwah Legislatif

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemimpin Rapat Paripurna ke-22 DPR Fahri Hamzah mengatakan telah menerima surat Presiden Joko Widodo perihal  pengangkatan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri (Kapolri). Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPR meminta parlemen memberikan sikap tegas atas surat Presiden RI ketujuh tersebut.  

Anggota Komisi III dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, DPR harus bersikap tegas terhadap surat pengangkatan calon Kapolri itu. Sebab, beberapa waktu lalu, Rapat Paripurna DPR telah menetapkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kapolri untuk dilantik oleh Presiden RI.

“Tetapi, pelantikannya (Budi Gunawan-red) dibatalkan atau ditunda. Terus, Presiden mengajukan surat pengangkatan calon Kapolri kembali. Ini negara hukum, kita harus bersikap tegas terhadap surat Kapolri ini,” kata Masinton dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).

Hal tersebut, kata dia, dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk ke depannya, dalam artian eksekutif bisa membatalkan kesepakatan yang telah diambil oleh lembaga legislatif. Selain itu, dia menegaskan, DPR harus menjaga marwah dan tata perundang-undang.

“Ini calon yang diminta persetujuan DPR, sudah diterima, malah dibatalkan. Kita harus menjaga marwah dan tata perundang-undangan DPR,” ujar dia.

Berdasarkan hal itu, Masinton meminta, sebelum surat tentang pengajuan calon Kapolri itu ditindaklanjuti,  DPR harus meminta penjelasan kepada Presiden atas tindaklanjur dari surat tersebut. “Kita minta penjelasan agar tidak ada Preseden yang menangkangi DP,” tandasnya.

Anggota komisi III lainya, Bambang Soesatyo menegaskan, surat Presiden Jokowi terkait pengangkatan calon Kapolri sebaiknya dikembalikan. Karena, menurut dia, dalam surat tersebut, status Komjen Polisi Budi Gunawan masih ditulis sebagai tersangka.

“Ada kesalahan redaksional terhadap surat tersebut. Karena, dalam surat tersebut masih ditulis pak Budi Gunawan sebagai tersangka. Artinya, surat tersebut dikembalikan kepada presiden,” tutur Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home