Loading...
EKONOMI
Penulis: Tya Bilanhar 16:54 WIB | Rabu, 06 September 2017

Tere Liye Stop Terbitkan Buku Protes Pajak yang Semena-mena

Tere Liye (Foto: Republika Penerbit)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kabar mengejutkan datang dari penulis terkenal dan produktif, Tere Liye. Lewat akun Facebooknya, ia mengumumkan pemutusan kontrak menerbitkan buku kepada dua penerbit besar, Gramedia Pustaka Utama dan Republika Penerbit efektif per 31 Juli 2017.

Dengan keputusan ini, seluruh 28 judul buku yang ia tulis dan diterbitkan oleh kedua penerbit tersebut tidak akan dicetak ulang lagi. Selanjutnya buku-buku di toko dibiarkan habis secara alamiah. 

"Diperkirakan per 31 Desember 2017, buku-buku Tere Liye tidak akan ada lagi di toko. Keputusan ini kami ambil mengingat tidak-adilnya perlakuan pajak kepada profesi penulis. Dan tidak pedulinya pemerintahan sekarang menanggapi kasus ini," demikian pernyataan Tere Liye.

"Insya Allah, buku-buku baru atau tulisan-tulisan terbaru Tere Liye akan kami posting lewat media sosial page ini secara gratis, dan atau akses lainnya yang memungkinkan pembaca bisa menikmatinya tanpa harus berurusan dengan ketidakadilan pajak," lanjut penulis yang lahir di Lahat, Sumatera Barat, 21 Mei 1979.. 

"Kami akan tetap aktif dalam berbagai acara literasi, page facebook ini juga akan terus dijalankan seperti biasa," kata penulis bernama asli Darwis ini.

"Mari terus menulis bahkan jika hanya bisa ditulis di atas daun-daun sekali pun," tulis dia, dalam nada getir. 

Pajak Semena-mena

Di bagian lain laman Facebooknya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan pernah bekerja sebagai akauntan itu menuliskan duduk perkara pajak yang dihadapi penulis.

"Kalian harus tahu, penulis buku adalah orang paling dermawan kepada negara....  dia membayar pajak lebih banyak dibanding kalian semua," tulis dia.

Ia mengumpamakan begini. Di sebuah komplek ada 10 rumah. Rumah A adalah dokter, Rumah B adalah akuntan, Rumah C adalah arsitek, Rumah D adalah pengusaha, Rumah E adalah pengacara, Rumah F adalah karyawan swasta, Rumah G adalah PNS, Rumah H adalah artis terkenal, Rumah I adalah motivator, dan Rumah J adalah Penulis Buku. Maka penulis buku adalah orang yang membayar pajak paling banyak.

Mengapa bisa?

Andaikan saja rumah ini semuanya sama penghasilannya: Rp 1 Miliar/tahun. Dan anggap saja PTKP (penghasilan tidak kena pajak) rumah ini sama--jadi dianggap PTKP-nya nol saja, untuk memudahkan ilustrasi. Maka dokter (A), akuntan (B), arsitek (C), artis terkenal (H), motivator (I), pajaknya dihitung sbb: Rp 1 Miliar x 50 persen (rasio NPPN, kurang lebih demikian rasionya, disederhanakan), diperoleh Rp500 juta penghasilan netto. Lantas dikalikan lapisan (layer) pajak penghasilan progresif, Rp 50 juta pertama tarifnya 5 persen, Rp 50-250 juta berikutnya tarifnya 15 persen , lantas Rp 250-500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Total pajak rumah-rumah ini Rp 95 juta.

Bagaimana dengan Rumah D? Karena dia adalah pengusaha UMKM, maka tarif pajaknya hanya 1 persen dari omzet bruto. Rp 1 Miliar x 1 persen = Rp 10 juta. Tentu, mengingat sifatnya bisnis, belum tentu semua 1 M tadi adalah penghasilan bersih, karena dia harus membeli bahan2, dll. Tapi tetap saja, pajak mereka murah sekali, hanya 1 persen.

Lantas penulis buku, berapa pajaknya? Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadilah pajak penulis buku: Rp 1 miliar dikalikan layer tadi langsung. Rp 50 juta pertama tarifnya 5 persen, Rp 50-250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas Rp 250-500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Dan Rp 500 juta - 1 miliar berikutnya 30 persen. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta.

Penulis Membayar Pajak 24 Kali Pajak UMKM

Dengan ilustrasi ini, menurut Tere Liye, penulis membayar pajak 24 kali yang dibayarkan oleh  pengusaha UMKM, dan dua kali yang dibayarkan oleh pelaku profesi pekerjaan bebas.  

Lebih ganas lagi, pajak royalti penulis dipotong oleh penerbit sehingga  dia tidak bisa menutup-nutupinya. "Penulis tidak bisa (menutup-nutupi), sekali dipotong oleh penerbit, maka bukti pajaknya akan masuk dalam sistem."

Menurut dia, memang masih ada  yang menyamai pajak penulis buku, yaitu karyawan swasta dan PNS. Dari angka asumsi Rp 1 Miliar tadi, mereka dikurangi dulu biaya jabatan 5 persen, lantas dikalikan layer-layer pajak progresif, sehingga pajak karyawan swasta/PNS kurang lebih 5 persen lebih rendah dibanding penulis. 

Hanya saja, semakin tidak adil karena penulis adalah profesi pekerjaan bebas, bukan karyawan tetap. Dan ini memiliki perbedaan yang sangat besar."Penulis bisa sukses, bisa gagal, bukunya bisa laku bisa tidak, penghasilannya bisa ada, lebih banyak tidaknya, tapi karyawan swasta dan PNS, gajinya pasti, tetap sifatnya, dan diberikan oleh perusahaan tempat dia bekerja," kata Tere.

Tidak Digubris

Tere mengatakan ia telah berulang kali menyampaikan masalah ini kepada pemerintah. Setahun terakhir ia telah berulang kali menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Dirjen Pajak, Bekraf. Ia  meminta waktu bertemu dan mendiskusikannya.

Apa hasilnya? "Kosong saja. Bahkan surat-surat itu tiada yang membalas, dibiarkan begitu saja nampaknya," kata penulis yang salah satu karyanya yang terkenal adalah Hafalan Shalat Delisa. 

Karena tiadanya tanggapan dan tiadanya kepedulian para otoritas pengambil keputusan, "maka saya Tere Liye, memutuskan menghentikan menerbitkan buku di penerbit-penerbit Gramedia Pustaka Utama dan Penerbit Republika, per 31 Juli 2017 ," kata Tere.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home