Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:51 WIB | Minggu, 25 Januari 2015

Terkait Polri vs KPK, Pengamat: Lebih Dari Itu Jokowi Bahaya

Presiden Joko Widodo. (Foto: dok. satuharapan.com/Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai sikap Presiden Joko Widodo dalam polemik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat, dengan meminta kedua lembaga memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya senang melihat sikap Pak Jokowi menanggapi polemik Polri dengan KPK dengan bersandar sepenuhnya pada konstitusi, itu sikap bagus. Artinya Pak Jokowi tidak mau intervensi, hanya menyatakan koridornya berpegang pada hukum, objektif, dan professional,” kata Margarito kepada satuharapan.com, di Jakarta, Minggu (25/1).

Menurut dia, langkah tersebut bagus. Sebab, sebagai Presiden RI, Jokowi tidak bisa menginjak ranah hukum, sesuai dengan sumpah jabatan yang mengamanatkan untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dengan lurus dan adil. “Lebih dari itu, posisi Jokowi bahaya,” kata dia.

Terlebih, karena KPK tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), itu membatasi kewenangan seorang presiden, sekaligus membuat Jokowi harus lebih berhati-hati dalam memposisikan diri. “Jokowi tidak bisa memerintahkan Polri menghentikan penyelidikan, dia pun tak bisa meminta KPK menghentikan penyelidikan, Jokowi hanya bisa meminta kedua institusi tetap berpegang teguh pada hukum, diluar itu tidak bisa,” kata dia.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya katakan, sikap Presiden Jokowi menyikapi polemik Polri dengan KPK ini tepat dan benar, bahkan tegas,” Margarito menambahkan.

Lantik Budi Gunawan

Terkait dalam polemik Polri dengan KPK ke depan, dia meminta Presiden Jokowi segera melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan, agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan. Demi proses penyempurnaan ketatanegaraan di Indonesia, bila tidak bisa dikategorikan pelanggaran konstitusi atau perbuatan tercela, yang merupakan salah satu syarat pemakzulan presiden.

“Bila tidak bisa mengundang malapetak bagi Pemerintahan Jokowi, sebab Komjen Polisi Budi Gunawan sudah lolos dari uji kelayakan dan kepatutan di DPR, sehingga secara hukum presiden harus melantik yang bersangkutan,” kata Margarito.

“Setelah itu, terserah Jokowi, mau langsung diberhentikan atau mau dinon-aktifkan, terserah,” pakar hukum tata negara itu menambahkan.

Cara tersebut, menurut Margarito, akan menolong Presiden Jokowi memastikan stabilitas pemerintahannya ke depan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home