Trump Hapuskan Hak Kewarganegaraan bagi Semua Bayi yang Lahir di AS

AMERIKA SERIKAT, SATUHARAPAN.COM – Presiden Donald Trump hari Rabu (31/10) mengatakan, perundang-undangan AS tidak menjamin hak kewarganegaraan bagi semua orang yang lahir di Amerika, dan dia akan terus berusaha mencabut hak tersebut.
"Apa yang disebut Birthright Citizenship atau Hak Kewarganegaraan bagi mereka yang dilahirkan di Amerika, merugikan negara kami miliaran dolar, dan sangat tidak adil bagi warganegara kami, dan dalam satu atau lain bentuk itu harus berakhir."
Ia juga menambahkan, “Hak itu tidak tercakup di Amandemen 14 karena di situ disebut 'tunduk pada yurisdiksi setempat.' Banyak penegak hukum setuju ..... ." Demikian Presiden Trump dalam cuitannya di Twitter. (voaindonesia.com)

Kunjungan Putra Mahkota Saudi ke Indonesia Ditunda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kunjungan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al S...