Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:46 WIB | Jumat, 29 Juli 2016

Uji Coba Ganjil Genap, Ahok Bersyukur Tak Temukan Pelat Palsu

Salah satu polisi wanita (Polwan) memberi teguran sekaligus sosialisasi kepada seorang pengendara yang kedapatan melintas di jalur yang memberlakukan sistem ganjil-genap pada uji coba pertama. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai uji coba sistem ganjil genap sudah berjalan cukup baik dan memuaskan. Ia bersyukur petugas belum menemukan adanya pelat palsu.

“Ganjil genap cukup baik, cukup memuaskan. Saya bersyukur tak ditemukan ada pelat palsu,” kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Jumat (29/7) pagi.

Ahok menyatakan sedang mencontohkan dulu kepada masyarakat untuk menjalankan sistem baru ini dengan tidak memakai plat pribadi, tapi menggunakan plat merah. Hal itu ditengarai karena banyaknya orang yang memasang plat mobil yang berseri sama dengan dirinya untuk kebutuhan style.

Ahok secara pribadi memiliki kekhawatiran masyarakat akan ‘latah’ dengan membuat plat mobil seperti mobil dinasnya.

“Kan banyak nih pengusaha pada gaya, pakai plat RFS, RFR, dan RFK gitu kan, punya mereka tuh bodong. Kan kita boleh minta nomor kan, minta nomor cantik dan polisi kasih,” katanya.

Ia berharap tak ada yang salah paham apabila menemui plat yang mirip dengannya. “Jangan salah paham, nanti semua orang pikir RFR, RFS, dan RFK boleh masuk, dan semua pada minta.

Ahok menyebutkan bahwa nanti bagi yang melanggar sistem ganjil genap mulai bulan depan akan dikenakan tilang. “Tilang aktif setelah satu bulan uji coba lah,” ujar dia.

Pemerintah, lanjut dia, tidak ada niatan untuk menyusahkan masyarakat dengan sistem baru ini. Hal ini dimaksudkan untuk kepentingan dan kebaikan bersama-sama.

Masa uji coba sistem ganjil genap akan dimulai tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah uji coba selesai, kebijakan ganjil genap tersebut baru akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 30 Agustus 2016.

Waktu pemberlakuan kebijakan itu, yakni setiap hari Senin sampai Jumat pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.

Ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3in1, yaitu Jalan Merdeka Barat, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (Simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda).

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home