Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 21:49 WIB | Sabtu, 23 November 2013

Wapres Diperiksa KPK 10 Jam

Wakil Presiden (Wapres) Boediono. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Boediono dimintai keterangan sekitar 10 jam oleh KPK terkait kasus Bank Century, di kantor Wapres di Jakarta, Sabtu (23/11). Sejak pagi Wapres diperiksa  sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.

Setelah pemeriksaan, Wapres memberi keterangan pada para wartawan. Menurut dia, di beberapa negara telah membuat kebijakan blanket guarantee. Instrumen inilah yang kemudian dilakukan pada saat itu untuk menangkal krisis ekonomi yang terjadi. 

Wapres menjelaskan, saat itu dirinya selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) bersama Menteri Keuangan, mengambil kebijakan karena krisis saat itu dalam keadaan darurat, dan dikhawatirkan akan membuat efek domino dan sistemik yang besar pada perekonomian dalam negeri. Menurut dia, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menginjeksi uang dari pemerintah. 

"Jadi, saat itu cara yang dilakukan pada awalnya bukan untuk melakukan bailout kepada pemegang saham yang lama. Dengan kebijakan yang dilakukan itu, ekonomi Indonesia pada saat itu dapat terselamatkan dan pertumbuhan ekonomi terus meningkat sehingga sampai dengan saat ini pertumbuhan perekonomian Indonesia hanya kalah dari China," kata Wapres. 

Wakil Presiden menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil pada waktu tahun 2008 merupakan tantangan yang luar biasa. 

“Pengambilan kebijakan ini merupakan tantangan dan saya merasa terhormat telah mengambil kebijakan ini,” tegas Wapres. 

Dan apabila dalam upaya mengambil kebijakan ini terdapat oknum yang menyalahgunakan kekuasaan, hal ini patut ditindak dengan tegas. Wapres menegaskan, ia mendukung upaya KPK dalam penegakan hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia. 


Sedangkan untuk memudahkan proses keprotokolan kenegaraan, pemeriksaan dilakukan di kantor Wapres. (Setkab)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home