Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:04 WIB | Senin, 27 April 2015

Warga Negara Prancis Lolos dari Eksekusi Mati Tahap II

Sergei Atlaoui di Pengadilan Negeri Tangerang pada sidang vonis akhir November 2006. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena tengah mengajukan upaya hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tribagus Spontana membenarkan penundaan eksekusi Serge itu, namun bukan akibat tekanan dari Pemerintah Prancis.

"Bukan karena tekanan Presiden Prancis," kata Tony di Jakarta, Senin (27/4).

Sergei mengajukan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke PTUN pada saat-saat terakhir menjelang eksekusi. "Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," kata Tony.

Dia menyampaikan, Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung hingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam orang yang akan dieksekusi.

“Saat ini tinggal menunggu putusan PTUN, jika ditolak maka segera dieksekusi,” ucap Tony.

Dengan ditundanya rencana eksekusi Serge, jumlah terpidana yang akan dieksekusi pada tahap II berkurang dari 10 orang menjadi 9 orang.

Kesembilan orang itu di antaranya anggota duo "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Mary Jane asal Filipina, dan Rodrigo asal Brasil. Serta satu di antaranya terpidana mati asal Indonesia Zainal Abidin.

Sejumlah terpidana mati sudah masuk ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan diperkirakan dieksekusi pada Selasa (28/4). (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home