Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 11:25 WIB | Senin, 23 Januari 2017

Wiranto Menteri Pertama Menit Pidatonya Dihitung Presiden

Ilustrasi: Seskab Pramono Anung membisikkan sesuatu kepada Menko Polhukam Wiranto, usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1) sore. (Foto: setkab.go.id/Humas/Rahmat)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Wiranto, merupakan menteri pertama yang dihitung waktu pidatonya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan laporannya di Istana Negara, Jakarta, hari Senin (23/1).

Saat sesi Pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada Peserta Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2017, Jokowi mengaku menghitung lamanya pidato Menkopolhukam Wiranto yang tidak sampai tujuh menit.

"Tadi saya meniti (menghitung waktu menit) memang tidak sampai tujuh menit Pak Menko (Wiranto)," kata Presiden Jokowi yang membuat tawa tamu yang hadir tertawa sejenak.

"Sambutan saja diatur harus tidak lebih dari tujuh menit," dia menambahkan.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran kepada pejabat tinggi negara untuk berpidato paling lama tujuh menit di hadapan Presiden Joko Widodo.

Pramono mengatakan, Presiden Jokowi yang tidak mau bertele-tele pada saat menteri atau pimpinan lembaga menyampaikan sambutan di hadapannya.

"Ya apapun kan presiden kita ini, presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan,” kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Selasa (17/1).

Pada tanggal 23 Desember 2016 Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden.

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Isi surat tersebut menyebutkan, agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan, serta penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.

Menurut Pramono, kalau ada acara yang menghadirkan Presiden seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, K/L, dan siapa pun melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan, bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden.

"Kan itu tidak layak,” katanya seraya menambahkan tidak ada alasan lainnya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home