Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:16 WIB | Rabu, 03 Februari 2016

2016 Kemendag Pastikan Bangun 867 Unit Pasar Rakyat

Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong memastikan Kementerian Perdagangan pada tahun 2016 membangun atau merevitalisasi 867 unit Pasar Rakyat di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan pagu anggaran tahun 2016 - Dana Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus - berjumlah 867 unit pasar rakyat yang akan dibangun atau direvitalisasi," kata Thomas dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Ruangan Komisi VI, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Rabu (3/2).

"Untuk memenuhi target 1.000 pasar per tahun, pada tahun 2016 masih diperlukan tambahan anggaran melalui Dana Tugas Pembantuan dan atau Dana Alokasi Khusus," kata dia menambahkan.

Mendag mengaku pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat tersebut dimaksudkan untuk mendorong agar pasar rakyat lebih modern dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern, sehingga dapat meningkatkan omset pedagang pasar rakyat.

"Selain itu dapat meningkatkan pelayanan dan akses yang lebih baik kepada masyarakat konsumen, sekaligus menjadikan pasar rakyat sebagai penggerak perekonomian daerah," katanya.

"Pasar rakyat yang lebih modern, lebih bersih, sehat, aman, segar, dan nyaman dapat menjadi tujuan tetap belanja konsumen serta referensi dalam pembangunan pasar lainnya," kata dia menegaskan.

Untuk operasionalisasinya, lanjut Thomas, telah diterbitkan beberapa pedoman terkait dengan Pasar Rakyat, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, yang intinya memuat persyaratan untuk membangun atau merevitalisasi Pasar Rakyat.

"Pertama, revitalisasi fisik, yaitu upaya perbaikan dan peningkatan fisik pasar rakyat yang berpedoman pada standar fisik dan desain prototype. Kedua, revitalisasi manajemen, yaitu upaya menciptakan pengelola pasar rakyat yang profesional, modern, dan transparan," sebutnya.

"Ketiga, revitalisasi sosial budaya, yaitu upaya untuk mewujudkan lingkungan pasar rakyat yang kondusif dan nyaman. Dan keempat, revitalisasi ekonomi, yaitu upaya meningkatkan daya saing dan omset serta memufuk stok guna menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok yang dapat memberikan efek ganda di sektor produksi," lanjutnya.

Selain persyaratan tersebut, kata Thomas, pembangunan atau revitalisasi pasar harus juga memenuhi persyaratan administrasi. "Yaitu status lahan harus milik pemerintah daerah, dan lahan yang dibangun harus sesuai Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW)," katanya.

"Selanjutnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta persyaratan teknis yaitu desain bangunan dan tata bangunan harus mengacu kepada teknis desain prototype pembangunan atau revitalisasi pasar Kementerian Perdagangan," kata Mendag.

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat guna peningkatkan daya saing dalam bentuk pembangunan dan/atau revitalisasi pasar rakyat; implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang pasar di pasar rakyat.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home