Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 02:06 WIB | Selasa, 19 November 2013

310 Kepala Daerah Tersangkut Masalah Hukum

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. (Foto: dari jurnalparlemen.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan 310 dari 530 kepala daerah di Tanah Air tersangkut kasus hukum yang disebabkan oleh pelaksanaan pilkada langsung.

"Data terakhir kami sudah 310 kepala daerah kena kasus hukum, yang lebih dari 86 persen di antaranya karena kasus korupsi," kata Djohermansyah di Jakarta, Senin (18/11).

Kebanyakan kepala daerah tersebut tersangkut hukum yang diadukan oleh mantan pasangan calon pesaing saat pilkada daerahnya.

Hal itu, menurut Djohermansyah, merupakan cerminan elit politik yang tidak siap menerima kekalahan sehingga menggugat lawannya yang menang menjadi kepala daerah.

"Faktanya, masih banyak yang belum siap menerima kekalahan. Ketika ada selisih suara yang besar (dari pasangan calon yang menang) dibawa juga gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi. Seolah-olah kalau belum ke MK, proses pilkadanya belum selesai," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Djohermansyah mengatakan konflik berkepanjangan juga muncul pasca-pilkada yang berpengaruh buruk pada pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Tim sukses tidak kunjung dibubarkan sesudah dilantik, tim lawan juga mencari masalah dan melaporkan kepala daerahnya ke polisi. Ini menyebabkan pemerintahan jadi tidak efektif," tambah Djohermansyah.

Pengamat politik Satya Arinanto membenarkan bahwa elit politik tidak siap dengan pelaksanaan pilkada, sehingga ketika kalah akan mencari kesalahan lawan yang menang.

"Polanya ini seperti pileg, pasangan calon yang meraih suara terbanyak kedua dan ketiga biasanya mencari-cari kesalahan pemenang, seperti ijazah palsu, dan digugat pidana," kata Arinanto.

Oleh karena itu, Pemerintah akan menarik lagi kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah, khususnya bupati dan walikota.

Hal itu disebabkan pasangan calon bupati dan walikota, dibandingkan dengan gubernur, lebih dekat dengan konstituennya di daerah.(Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home