Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:27 WIB | Kamis, 16 Maret 2017

327 SMK Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi

Ilustrasi. Siswa SMK jurusan tata boga. Lulusan SMK kini punya sertifikat kompetensi sesuai kebutuhan dunia industri. (Foto: kemdikbud.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 327 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1).

327 SMK itu telah menerima Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga bisa menguji dan mengeluarkan sertifikat kompetensi untuk peserta didiknya.

Selanjutnya, sertifikat kompetensi yang dimiliki lulusan SMK itu bisa diakui dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja terampil. Seorang lulusan SMK bisa memiliki lebih dari satu sertifikat kompetensi, tergantung pada program keahlian yang diambilnya di SMK.

Misalnya lulusan SMK dengan program keahlian Teknik Mesin, bisa memiliki enam sertifikat untuk kompetensi Teknik Pengelasan, Teknik Fabrikasi Logam, Teknik Pengecoran Logam, Teknik Pemesinan, Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri, dan Teknik Gambar Mesin.

Sertifikat kompetensi untuk siswa SMK diberikan setelah siswa dinyatakan lulus dalam ujian kompetensi keahlian (UKK), yang merupakan bagian dari ujian nasional (UN). Setelah siswa lulus UKK, sertifikat kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Ketua BNSP, Sumarna F Abdurahman, mengatakan, konsep LSP sudah ada seiring dengan keberadaan BNSP sebagai perpanjangan tangan dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi profesi atau sertifikasi kompetensi.

“Jadi kita itu pada dasarnya sebagai pemegang mandat untuk pelaksanaan sertifikasi. BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan untuk bisa menjalankan tugas kita. Oleh karena itu namanya lisensi, bukan akreditasi, karena mandatnya tetap berada di BNSP,” kata Sumarna F. Abdurahman seusai penyerahan Sertifikat Lisensi kepada tujuh lembaga diklat Kemendikbud yang sudah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 2 (LSP P2) pada Selasa (14/3) yang dilansir situs kemdikbud.go.id.

Sumarna mengatakan, sebagai LSP P1, SMK hanya menguji peserta didiknya, sedangkan LSP P2 seperti lembaga diklat Kemendikbud, menguji peserta pelatihannya, yaitu guru-guru, maupun pihak lain di luar guru.

SMK yang sudah menjadi LSP P1 ditetapkan BNSP dengan beberapa kriteria. Pertama, SMK tersebut harus sudah terakreditasi. Kedua, sudah menerapkan kurikulum yang berbasis pada standar kompetensi. Ketiga, harus memiliki tenaga asesor, yaitu seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka asesmen manajemen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.

Saat ini Kemendikbud sedang merancang pembentukan LSP di 1.650 SMK yang akan menjadi SMK rujukan.

Sumarna mengatakan, SMK rujukan itulah nanti yang akan bekerja sama dengan SMK-SMK di sekitarnya yang menjadi aliansi untuk mengikuti ujian kompetensi keahlian yang dilakukan SMK rujukan. LSP P2 itu, lanjutnya, juga bisa menguji siswa SMK yang sekolahnya belum punya LSP.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home