Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 12:23 WIB | Jumat, 07 April 2023

63 Anggota Gereja China di Thailand Dapat Status Pengungsi dari PBB

Mereka melarikan diri dari penyiksaan di China, ditahan di Thailand dan akan dideportasi ke negara ketiga yang menerimanya.
Anggota Gereja Reformasi Suci Shenzhen, juga dikenal sebagai Gereja Mayflower, berangkat dari kantor polisi Nongprue dalam perjalanan ke Pengadilan Provinsi Pattaya di Pattaya, Thailand, pada 31 Maret 2023. Lebih dari 60 anggota seorang Kristen Tionghoa yang mengasingkan diri gereja yang ditahan di Thailand setelah menerima status pengungsi PBB akan dideportasi pekan depan, mungkin ke negara ketiga, kata para pejabat Rabu, 5 April. (Foto: AP/Sakchai Lalit)

BANGKOK, SATUHARAPAN.COM-Lebih dari 60 anggota dari gereja Kristen China di penbgasingan yang ditahan di Thailand setelah menerima status pengungsi PBB akan dideportasi pekan depan, mungkin ke negara ketiga, kata para pejabat Rabu.

Wakil kepala polisi nasional Surachate Hakparn mengatakan perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Biro Imigrasi Thailand sedang mengadakan pembicaraan dengan Badan Pengungsi PBB dan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk membahas nasib 63 anggota Gereja Reformasi Suci Shenzhen yang dibawa ke pengadilan di Pattaya hari Jumat lalu.

“Dalam pekan depan, mereka pasti akan dideportasi. Yang tidak kami ketahui adalah ke negara mana mereka akan dideportasi,” kata Surachate kepada The Associated Press.

Anggota gereja, juga dikenal sebagai Gereja Mayflower, diberi status pengungsi oleh badan PBB itu setelah kedatangan mereka di Thailand tahun lalu. Mereka mengatakan bahwa mereka menghadapi pelecehan yang tak tertahankan di China dan sedang mencari suaka di Amerika Serikat.

Sebelum kedatangan mereka di Thailand, para anggota gereja telah melarikan diri ke pulau Jeju, Korea Selatan, pada Oktober 2019 dan tinggal di sana selama hampir tiga tahun, tetapi memutuskan untuk pergi karena sudah jelas bahwa prospek perlindungan di sana sudah redup.

Seorang pejabat Biro Imigrasi yang mengetahui diskusi multi-lembaga hari Rabu (5/4) mengatakan pihak berwenang Thailand akan "menemukan cara" bagi anggota gereja untuk dikirim ke negara ketiga.

“Biro Imigrasi akan terus merawat mereka atas dasar kemanusiaan untuk sementara waktu,” kata pejabat tersebut, yang berbicara dengan syarat tidak disebutkan namanya karena tidak berwenang berbicara kepada media.

Anggota gereja diharapkan akan dibebaskan setelah ditangkap dan didenda pekan lalu karena memperpanjang visa mereka. Sebaliknya, mereka dibawa dengan bus dari Pattaya ke fasilitas penahanan polisi di Bangkok untuk apa yang dikatakan seorang petugas polisi sebagai proses normal.

Surachate mengatakan anggota gereja telah dipisahkan, dengan “ibu dan anak,” sekitar setengah dari kelompok, dikirim ke fasilitas perawatan Biro Imigrasi di Bangkok utara, sementara yang lainnya ditahan di pusat penahanan utama biro di pusat Bangkok.

Saat kelompok itu dibawa ke Bangkok, anggota gereja memaksa bus untuk berhenti sementara ketika mereka curiga sedang menuju ke bandara internasional Bangkok untuk repatriasi ke China, di mana mereka takut akan penganiayaan.

Human Rights Watch mengeluarkan pernyataan pada hari Sabtu yang mendesak pemerintah Thailand untuk tidak mendeportasi kelompok tersebut karena “bahaya besar yang dihadapi orang Kristen di China.”

Dalam laporan tahunannya tahun lalu, Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional mengatakan Partai Komunis China membutuhkan kelompok agama untuk mendukung peraturan dan tujuan politiknya, termasuk dengan mengubah ajaran agama mereka agar sesuai dengan ideologi dan kebijakan partai.

“Baik kelompok agama yang terdaftar maupun tidak terdaftar dan individu yang berseberangan dengan PKC menghadapi pelecehan, penahanan, penangkapan, pemenjaraan, dan pelanggaran lainnya,” kata komisi tersebut.

Surachate mengatakan anggota gereja telah memperpanjang visa mereka sekitar setengah tahun pada saat mereka ditemukan oleh polisi. Dia mengatakan mereka ditangkap sebagai hasil dari penumpasan baru-baru ini menyusul meningkatnya laporan kejahatan yang melibatkan warga China.

Dia mengatakan Thailand memiliki prinsip tidak mengizinkan orang yang mencari perlindungan tinggal di negara itu. Thailand tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951 dan tidak memiliki undang-undang yang menangani status pengungsi.

“Pada prinsipnya, kami tidak akan membiarkan mereka tinggal di Thailand, jika tidak, orang dari seluruh dunia akan datang ke Thailand,” kata Surachate. “Anda tahu, mereka berada di Korea Selatan selama bertahun-tahun dan tidak menerima kertas UNHCR. Mereka melakukannya hanya dalam waktu empat bulan setelah tiba di sini.”

Thailand sering memberikan perlindungan kepada orang-orang dari negara tetangga yang melarikan diri dari perang.

Namun, tidak semua orang ditoleransi. Pada tahun 2015, Thailand mengirim 109 anggota minoritas Muslim Uyghur kembali ke China meskipun ada kekhawatiran bahwa mereka akan menghadapi penganiayaan resmi dan kemungkinan penyiksaan. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home