Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki Pangaribuan 16:19 WIB | Jumat, 06 Januari 2017

9 Alasan di Balik Kenaikan PNBP STNK, BPKB, SIM

Ilustrasi. Dengan diberlakukannya pembuatan SIM Online, masyarakat bisa melakukan perpanjangan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) yang ada di seluruh Indonesia tanpa harus ke daerah tempat SIM itu diterbitkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, menyebutkan sembilan alasan kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK, BPKB, SIM yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna meningkatkan pelayanan publik.

“Ada beberapa alasan yang kami dapat sampaikan kenaikan PNBP ini. Pertama, itu perlu adanya peningkatan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga pada layanan Samsat tiap daerah hingga seluruh daerah," kata Boy Rafli dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha lantai 2, Jl. Veteran 16 Jakarta, hari Jumat (7/1).

“Jadi bahan material ini diperlukan sebuah kualitas yang lebih bagus lagi. Tentunya harga pasti tidak mungkin kita sesuaikan dengan kondisi 5-7 tahun lalu. Oleh karenanya ini harus disesuaikan, apalagi kita juga kaitkan dengan kenaikan-kenaikan hagra bahan material,” dia menambahkan.

Kedua, lanjut Boy, perlu peningkatan dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di Samsat.

“Kita ini kan sekarang bertahap melakukan program e-samsat. Jadi STNK online, BPKB online, ditambah lagi Satpas SIM itu SIM online,” katanya.

Boy mengatakan, dengan proses SIM online saat ini proses perpanjangan SIM yang dilaksanakan oleh masyarakat akan lebih mudah dan cepat.

Dia mencontohkan, masyarakat dari Papua ketika berada di Jakarta, kalau masa berlaku SIMnya habis, dia tidak harus pulang ke Papua. Kalau dia (warga Papua) ada di Jakarta, dia dapat memperpanjang masa berlakunya dengan sistem online dan dia bisa memperoleh perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jakarta.

“Itu salah satu kemudahan-kemudahan dari SIM online dan ini secara bertahap 2016-2017 akan direalisasikan di sejumlah Polda dan kota-kota besar di seluruh Indonesia,” katanya.

Ketiga, meningkatkan biaya perawatan-perawatan Samsat itu sendiri.

“Karena kita tahu bahwa di sana sarat dengan teknologi informasi yang kaitannya dengan unsur-unsur ada database di sana, ada software di sana perlu biaya perawatan, dan kita tahu bahwa teknologi informasi ini berkembang terus berkaitan dengan security system dari manajemen sistem informasi kita," katanya.

"Jadi ini tidak bisa dengan biaya yang tentunya seadanya, tetapi kita harus sesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang berkembang di tengah masyarakat," lanjutnya.

Kemudian juga berkaitan dengan NTMC. "Di tingkat pusat kita punya NTMC, di daerah kita bikin regional traffic management center. Ini juga tentu berkaitan dengan masalah software dan hardware yang tentu di sana sarat dengan investasi, sarat dengan dukungan anggaran yang diperlukan," katanya.

Keempat, perlu adanya modernisasi peralatan termasuk perbesaran komputerisasi.

(Foto: Melki Pangaribuan)

Meminimalisir Pungutan Liar

Kelima, perlu dukungan anggaran untuk pembangunan sarana prasarana.

“Jadi berkaitan dengan kantor Samsat kita sekarang sudah punya prototipe,” katanya.

Berikutnya, keenam, berkaitan biaya penyiapan material STNK dan komponen pendukungnya termasuk tentunya BPKB.

“Khusus BPKB, kita tahu kan ini kategorinya surat berharga. Jadi surat berharga dan ini bahkan bisa menjadi agunan di bank, orang untuk mendapatkan fasilitas kredit dan sebagainya. Jadi tentu dari waktu ke waktu kita menyempurnakan bahan material itu dan tentu ini disamakan dengan yang sifatnya berupa berharga lainnya,” katanya.

Kemudian ketujuh (dan kedelapan), perlu penyesuaian dengan insentif. Ini berkaitan dengan akuntabilitas transparansi petugas-petugas kita untuk meminimalisir pungli itu kita harus sesuaikan insentifnya. Jadi dia tidak boleh lagi mengutip-ngutip, katanya.

“Jika proses perbaikan insentif kepada mereka kita penuhi setelah kita penuhi, maka kewajiban yang kita tuntut. Jadi tidak boleh lagi ada yang namanya korupsi dalam sektor pelayanan publik, terutama di SSB (STNK, SIM, BPKB). ini menjadi sesuatu harapan yang akan kita perjuangkan,” katanya.

Dan yang terakhir, yang kesembilan, PNBP yang belum pernah naik sejak tahun 2010. Jadi kalau kita sekarang 2017 tentu sudah sekitar 6 tahun.

“Oleh karena itu kita perlu menyesuaikan dengan kondisi harga kekinian. Tentunya yang kami pikir ini juga berlaku di sektor lain-lainnya karena termasuk bahan material tadi juga tentu tidak sama antara bahan material yang 2010 dengan kondisi saat ini,” katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home