Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki Pangaribuan 15:13 WIB | Jumat, 06 Januari 2017

Polri Jelaskan Kenaikan Biaya Admnistrasi STNK, BPKB, SIM

Sejumlah warga menunggu giliran pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/1). Jumlah pemohon di Samsat setempat mengalami peningkatan hingga lebih dari 30 persen pada hari terakhir menjelang pemberlakuan secara serentak se-Indonesia tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari tarif lama. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK, BPKB, SIM yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna meningkatkan pelayanan publik.

Boy menjelaskan, kenaikan PNBP ini tidak lepas dari tuntutan pemerintah kepada Polri, di mana institusi yang masuk dalam program reformasi birokrasi, maka dituntut untuk meningkatkan sektor pelayanan publik.

“Oleh karena itu proses revisi itu tidak ujug-ujug langsung dari keinginan Polri sendiri, tetapi Polri sebagai subsistem dari pada pemerintah harus tidak dilepas dari proses koreksi yang terkena kepada institusi Polri dan tuntutan akan peningkatan sektor pelayanan publik," kata Boy Rafli dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha lantai 2, Jl. Veteran 16 Jakarta, hari Jumat (7/1).

Dia menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok Polri yakni berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas, dalam konteks peningkatan indeks keselamatan berlalu lintas, maka investasi "road safety" bagian yang penting.

“Jadi indeks keselamatan berlalu lintas di negara kita ini harus kita perbaiki dari waktu ke waktu dan antara lain, di situ memang harus ada investasi. Jadi tidak mungkin, kita ingin meningkatkan indeks keselamatan sementara investasi tidak ada pertumbuhan,” katanya.

Hal tersebut menjadi latar belakang perubahan PNBP yang terakhir yang pada tahun 2010 itu yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri dievaluasi pada awal tahun 2015.

“Itu proses awal evaluasi adalah berangkat dari temuan BPK. BPK menilai bahwa angka yang tercantum dalam PNBP pada PP 50 Tahun 2010 ini sudah tidak relevan lagi dengan konteks kekinian,” katanya.

“Jadi di sana ada temuan-temuan yang berkaitan dengan pelayanan publik di sektor SSB (STNK, SIM, BPKB) yang dituntut kepada institusi Polri harus dilakukan upaya-upaya peningkatan,” dia menambahkan.

Oleh karena itu, kata Boy, proses revisi ini akhirnya bergulir dengan tentunya pelibatan unsur pemerintah, yakni Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Bappenas.

“Itulah makanya proses ini dilakukan sebuah langkah-langkah revisi,” katanya.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home