Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 09:28 WIB | Jumat, 04 April 2014

9 April Libur Nasional

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatangani 3 April 2014 menetapkan hari Rabu, 9 April 2014, sebagai hari libur nasional.

Selain itu, dalam Keppres disebutkan pula, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

“Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata poin pertama Keppres tersebut.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor Se.2/Men/III/2014 yang ditandatanganinya pada 26 Maret 2014 menetapkan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja/buruh.  

“Dengan penetapan ini diharapkan agar para pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali,” kata Surat Edaran Menakertrans yang ditujukan kepada para Gubernur, Para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya itu. (setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home