Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 09:41 WIB | Kamis, 12 November 2015

Abu Bakar Baasyir Ajukan Peninjauan Kembali

Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir tidak mendapat remisi HUT RI. (Foto: globalindo.co)

CILACAP, SATUHARAPAN.COM –  Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir mengajukan peninjauan kembali atas vonis 15 tahun penjara yang menimpanya.

"Kami sudah mendaftarkan PK beliau (Baasyir) dengan Nomor Registrasi 17/PK/2015/PN Jkt-Sel dan jadwal sidang (perdana) itu tanggal 17 November, hari Selasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata ketua tim pengacara Baasyir, Achmad Michdan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, hari Rabu (11/11).

Michdan mengatakan hal itu kepada wartawan seusai mengunjungi Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Akan tetapi sebetulnya, kata dia, pihaknya menghendaki persidangan PK tersebut digelar di PN Cilacap karena kondisi Baasyir sudah tua dan transportasi untuk menghadirkan pemohon ke Jakarta dapat dipastikan merepotkan.

"Bukan hanya transportasinya, tapi juga aparat keamanan dan sebagainya. Jadi, kemungkinan Ustaz Baasyir belum bisa dihadirkan saat sidang perdana PK di Jakarta," katanya.

Terkait hal itu, kata dia, pihaknya berencana mendatangi PN Cilacap untuk memberitahukan agar pengadilan tersebut memfasilitasi persidangan PK yang telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan.

Menurut dia, pihaknya sudah meminta supaya PN Jakarta Selatan mendelegasikan sidang PK tersebut kepada PN Cilacap.

"Jadi, sidang perdana PK tersebut digelar di PN Jakarta Selatan sesuai jadwal dan ternyata bukan hanya surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kami yang tadi kami sampaikan ke Ustaz Baasyir. Ustaz Baasyir juga mendapat surat panggilan sidang ke Jakarta tanggal 17 November," katanya.

Ia menegaskan bahwa sejak awal mendaftarkan PK atas nama Abu Bakar Baasyir di PN Jakarta Selatan, pihaknya sudah meminta pengadilan tersebut untuk memfasilitasi persidangannya di PN Cilacap. Dengan demikian, kata dia, Baasyir baru dapat dihadirkan dalam persidangan kedua yang diharapkan dapat digelar di PN Cilacap.

"Kemungkinan persidangan kedua, apakah seminggu atau dua minggu kemudian karena administrasi delegasi itu biasanya memakan waktu," katanya.

Disinggung mengenai kondisi kesehatan Baasyir pascapemeriksaan yang dilakukan tim dokter dari "Medical Emergency Rescue Committee (MER-C)" pada tanggal 6 Oktober, Michdan mengatakan bahwa kesehatan pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mumin Ngruki itu sudah membaik.

"Alhamdulillah, tadi kami bertemu dengan dokter Sudiro yang menangani Ustaz Baasyir di Batu, kesehatannya membaik, yang tempo hari terkena pilek dan flu berat, kemudian kakinya agak membengkak. Walaupun beliau (Baasyir, red.) memakai tongkat, beliau menyatakan bahwa secara keseluruhan kondisinya membaik," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Oleh karena itu, Baasyir berencana mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home