Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:37 WIB | Jumat, 10 Juni 2016

Ada Rapat di Bogor, Nurhadi Urung Diperiksa KPK

Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) keluar dari ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dijadwalkan dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Jumat (10/6), Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, tidak hadir.

Nurhadi yang hari ini dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno, diketahui telah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPK.

"Pagi ini staff Nurhadi datang mengantar surat pemberitahuan bahwa dia tidak bisa datang karena sedang ada rapat di Bogor," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam konferensi pers, hari Jumat (10/6) malam.

Nurhadi telah dipanggil KPK sebanyak empat kali hingga hari ini sebagai saksi dalam kasus suap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution. Pada panggilan perdananya tanggal 20 April 2016 lalu, Nurhadi juga tercatat tidak hadir.

Dikatakan oleh Yuyuk bahwa pemeriksaan terhadap Nurhadi akan dijadwalkan ulang.

Nurhadi telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK karena dibutuhkan keterangannya sewaktu-waktu untuk pengembangan kasus. Istri Nurhadi juga baru-baru ini dihadirkan ke KPK oleh penyidik untuk dimintai keterangan mengenai sangkut paut suaminya dalam pusaran kasus ini.

Kasus yang hingga kini belum diketahui pemberi suapnya itu telah menetapkan Edy sebagai tersangka penerima suap dari Doddy usai keduanya tertangkap tangan pada tanggal 20 April 2016. Pemberian suap diduga dimaksudkan untuk memudahkan pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan yang berperkara di PN Jakpus.

Penyidik KPK mengamankan uang suap dari kedua tersangka sejumlah Rp 50 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100.000. Namun, sebelumnya, pada bulan Desember 2015, telah ada pemberian pertama sebesar Rp 100 juta dari total komitmen pemberian suap sebesar Rp 500 juta.

Sebelumnya, usai operasi tangkap tangan, PT Paramount Enterprise International yang terletak di Gading Serpong Boulevard telah digeledah tim penyidik KPK. Selain itu, kantor PN Jakpus, rumah Nurhadi yang beralamat di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan ruangan kantor Nurhadi di gedung MA, juga digeledah KPK.

Dari hasil penggeledahan di rumah Nurhadi penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar yang terdiri atas US$ (USD) 37.603 atau Rp 496 juta; Sin$ (SGD) 85.800 atau Rp 837 juta; 170 ribu yen atau Rp 20,244 juta; 7.501 riyal atau Rp 26,433 juta; 1.335 euro atau Rp 19,9 juta; dan Rp 354,3 juta. Dari tiga lokasi lainnya penyidik KPK menyita dokumen dan sejumlah uang.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home