Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:02 WIB | Kamis, 21 April 2016

Agus Rahardjo Beberkan Kronologi OTT Suap Panitera Jakpus

Agus Rahardjo, Ketua KPK, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, hari Kamis (21/4). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di gedung KPK, hari Kamis (21/4), membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Tim Satgas) KPK pada hari Rabu (20/4) kemarin.

Kali ini yang terjerat OTT adalah oknum penegak hukum, yakni Edy Nasution (EN), Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sebagai penerima suap dari perantara pemberi suap, Doddy Arianto Supeno (DAS), pihak swasta.

"Tim Satgas KPK pada hari Rabu (20/4) telah menangkap EN dan DAS dalam OTT di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali di PN Jakpus," ujar Agus.

Agus melanjutkan, "OTT pada jam 10.45 WIB di parkir basement hotel terjadi sesaat setelah penyerahan uang suap. Uang suap yang diamankan bersama dengan keduanya berjumlah Rp 50 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100.000 yang dibungkus dengan paper bag batik," kata Agus.

Agus mengatakan pemberian uang suap tersebut bukanlah pemberian yang pertama.

"Pada bulan Desember 2015 telah ada pemberian pertama sebesar Rp 100 juta dari total komitmen pemberian suap sebesar Rp 500 juta," ucap Agus.

Ketika ditanya mengenai siapa yang sedang berada dalam pengajuan peninjauan kembali di PN Jakpus tersebut, Agus mengatakan hal itu merupakan perkara perdata dua perusahaan.

"Ini perkara perdata dua perusahaan di PN Jakpus, tapi masih terlalu dini untuk dibuka di sini. Kami lakukan pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan dua perusahaan itu," ia menambahkan.

Setelah gelar perkara, penyidik KPK menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

DAS yang diduga sebagai pihak perantara pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Pasal 5 (1) Huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

EN yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU 31 UU Tipikor Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home