Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 16:53 WIB | Senin, 04 November 2013

Ahmad Fathanah Diagendakan Menerima Vonis Hari Ini

Ahmad Fathanah, pada sidang beberapa waktu lalu. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan pembacaan putusan perkara dugaan penerimaan suap dan pencucian uang terkait penetapan kuota impor sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah, pada Senin (4/11). Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

“Sidang Putusan. Ahmad Fathanah, Pengadilan Tipikor Jakarta,” menurut situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jadwal, Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomologo akan memimpin sidang di Pengadilan Tipikor di Jakarta hari ini. “Harapannya hakim memutus berdasarkan fakta hukum dan hati nurani yang jujur. Bukan berdasarkan order,” tulis salah satu kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi, melalui pesan singkat, pada Senin pagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ahmad Fathanah untuk dijatuhi hukuman tujuh (7) tahun enam (6) bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan untuk pengaturan kuota impor sapi. Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, dia dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu (1) tahun enam bulan kurungan.

Jaksa berpendapat Fathanah terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Pada saat pembacaan nota pembelaan (pleidoi) beberapa waktu lalu, Ahmad Fathanah membantah menerima sejumlah uang untuk diberikan kepada Hasan Ishaaq. Dia juga mengatakan kasus ini tak ada hubungannya dengan mantan petinggi PKS itu.

Akan tetapi, Jaksa berpendapat, Ahmad Fathanah terbukti melakukan pencucian uang. Selama 2011 hingga 2013, Fathanah disebut menerima uang senilai Rp 35,408 miliar. Fathanah juga dinilai terbukti membayar, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang menggunakan dua rekening dan uang tunai, yang nilai totalnya mencapai Rp 38,709 miliar pada kurun Januari 2001-2013.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home