Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:38 WIB | Jumat, 19 Februari 2016

Ahok: Harusnya Penerapan Batas Usia Kendaraan Melalui Kir

Ilustrasi. Seorang penumpang terlihat berada di dalam Angkot yang sedang mengetem di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ata Ahok menyatakan penerapan batas usia kendaraan umum seharusnya hanya ditentukan melalui uji kir.

"Usia kendaraan (umum) kami mulai batasi, yang umum idealnya itu tergantung kir. Bagi saya bukan dibatasi oleh usia sebetulnya," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/2).

Sebenarnya, lanjut dia, kebijakan tersebut sudah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Namun dalam Perda tersebut pembatasan kendaraan diterapkan melalui sistem usia. Menurut dia, hal tersebut sulit diterapkan mengingat banyak pihak yang menyewakan suku cadang kendaraan umum saat melakukan perpanjangan izin.

"Sekarang saja oknum banyak jahat kok mainnya. Mau uji kir itu nyewa spare part. Begitu sudah lolos, dicopot lagi," kata dia.

Selain itu, Basuki menambahkan, jika kendaraan hingga 10 tahun maka perawatannya akan semakin tinggi. Sehingga jika sudah tidak laik sebaiknya diganti dengan yang baru.

"Logikanya kendaraan diatas 10 tahun kamu lebih mahal. Mau kir mahal. Mending beli mobil baru," tandasnya.

Sebaiknya, kata dia, pemilik kendaraan umum yang mempunyai kendaraan tak laik jalan dengan membeli mobil baru dan menyerahkannya kepada Pemprov DKI melalui PT Transjakarta. Dengan demikian, pemerintah akan membayar para pemilik dengan tarif rupiah per kilometer.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, sistem ini akan sangat menguntungkan pihak pemilik bus karena tidak perlu kejar setoran.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home