Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:23 WIB | Rabu, 17 Februari 2016

Pemprov DKI Kaji Pembatasan Umur Kendaraan Umum

Ilustrasi kendaraan umum di kawasan Kampung Melayu Jakarta Timur. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji pemberlakuan pembatasan umur kendaraan umum di DKI Jakarta. Rencananya, seluruh kendaraan umum yang berusian di atas 10 tahun dan masih beroperasi akan dihapus secara bertahap.

"Kita main jujur saja deh, yang punya angkutan umum juga tahu kok aturannya, nah kenapa banyak kendaraan sudah puluhan tahun tetap beroperasi, karena dulu masih banyak main petugas. Sekarang sudah tidak boleh lagi," kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, hari Selasa (16/2).

Seharusnya, lanjut dia, pemilik kendaraan secara bertahap meremajakan kendaraan miliknya. Tapi pada kenyataannya mereka menambah kendaraan namun yang lama tetap dioperasikan.

"Akibatnya saat ini jumlah angkutan umum lebih banyak daripada jumlah penumpang. Itulah kenapa banyak yang ngetem," kata dia.

Dishubtrans tidak akan terlalu lama bernegoisiasi tentang pelanggaran yang sudah terjadi tahunan. Secara bertahap kendaraan yang ada akan diminta untuk diremajakan agar menekan kelebihan jumlah unit angkutan umum.‎ (beritajakarta.com)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home