Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 09:41 WIB | Kamis, 16 April 2015

Ahok Pertanyakan Penegakan Hukum Pembatasan Minol

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mempersoalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) membatasi penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket yang mulai dilangsungkan hari ini, Kamis (16/4). Namun Ahok mempertanyakan apakah penegak hukum dapat mengontrol pembatasan tersebut dengan ketat.

“Pertanyaan saya bisa enggak penegakan hukum. Orang pelanggaran nyebrang jalan aja enggak pakai helm enggak bisa ditangkap. Ya kan? Narkoba di lapas aja enggak bisa ditangkap. Itu persoalan di situ aja. Kita mah ikut saja,” kata Ahok sesaat setelah tiba di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis pagi.

Sementara terkait penghasilan daerah yang juga diprediksi akan berkurang hingga puluhan miliar per tahun akibat adanya peraturan pembatasan minol itu, Ahok tak menaruh banyak kekhawatiran. Ia justru khawatir perdagangan gelap minol di lapangan justru akan berkembang pesat.

“Soal pendapatan enggak ada masalah lah kita. Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah,”  kata Ahok.

Sejalan dengan Ahok, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga tidak terlalu mempermasalahkan jumlah pendapatan daerah yang akan merosot akibat pemabatas minol ini.

Pemprov DKI memang memiliki saham di PT Delta Djakarta, Tbk, produsen Anker bir sebesar 25 persen. Dengan pembatasan ini, pendapatan dari produsen minol yang masuk ke Pemprov, yang biasanya mencapai Rp 50 miliar per tahun diprediksi merosot tajam hingga Rp 5 miliar pertahun.

Djarot pun berharap agar pembatasan minol ini tak menggganggu sektor pariwisata.

“Jangan sampai mematikan pariwisata. Bir itu bagi orang asing kan bukan hal yang terlarang dan mereka biasa karena hawanya dingin. Untuk itu lah di hotel-hotel masih tetap dijual, restoran-restoran, cafe juga masih,” ujar Djarot kepada satuharapan.com sebelum menggelar rapat tertutup bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mulai 16 April 2015 Kementerian Perdagangan telah resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket lewat Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Minol tersebut nantinya hanya akan dijual di supermarket dan hypermarket dengan persyaratan khusus.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home