Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:10 WIB | Selasa, 01 Maret 2016

Akan Ada Tersangka Baru, DPR Hormati Proses Hukum KPK

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ade Komaruddin. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ade Komaruddin menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menetapkan  tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kita menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK atau yang lainnya termasuk masalah yang dihadapi oleh teman-teman yang ada di Komisi V DPR ya kita punya prinsip bahwa hukum tidak boleh dicampuri oleh politik," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (1/3).

Menurut Ade ikut campur hukum dan politik bila itu tidak terjaga dengan baik dapat merusak demokrasi di Indonesia.

"Artian yang sesungguhnya kita menghormati proses hukum yang berjalan," kata dia.

Selain itu, Ade mengaku sudah berkali-kali memperingatkan anggota DPR jangan sampai terlibat dalam kasus korupsi.

‪"Saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa saya terus terang saja risih dan ini merupakan tantangan yang berat buat kami pimpinan DPR dan telah kami bahas khusus dalam rapat pimpinan dengan ketua fraksi, ini harus. Kalau menghilangkan sekaligus  tidak mungkin tapi kalau untuk meminimalisir kita terus lakukan. Kita telah berupaya secara sistemik membuat anggota DPR tidak tergoda oleh praktik praktik seperti itu secara sistemik," kata dia.

"Tidak boleh memberikan peluang untuk tergoda oleh praktik korups," dia menambahkan.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah ada tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kita sudah tanda tangan, ada yang mau dinaikkan lagi,” kata Agus di gedung KPK Jakarta, hari Senin (29/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga total mencapai 99.000 dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir yang juga menjadi tersangka.                                                                    

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home