Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:04 WIB | Selasa, 01 Maret 2016

DPR Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan Jerman dan Tiongkok

Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (1/3). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang kerja sama antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang kerja sama aktivitas dalam bidang pertahanan. Mereka juga mengesahkan RUU Nota Kesepahaman Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Federasi Jerman mengenai kerja sama di bidang pertahanan, hari Selasa (1/3).

Pengesahan RUU menjadi UU tersebut ditandai dengan diketoknya palu oleh pemimpin Rapat Paripurna DPR RI, Fadli Zon dalam Rapat Paripurna tersebut.

“Apakah kedua RUU tersebut dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju kedua RUU itu disahkan menjadi UU.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan dalam sambutannya mewakili Presiden RI, Joko Widodo mengatakan perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara.

“Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, makin meningkat pula kerja sama internasional dalam berbagai bidang termasuk kerja sama di bidang pertahanan,” kata dia.

Selain itu, kata Ryamizard hubungan kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Federasi Jerman serta pemerintah Tiongkok, dikembangkan dan diperkuat berdasarkan hubungan yang saling menguntungkan melalui kerja prinsip-prinsip kesetaraan serta saling menghormati batas teritorial dan kedaulatan, yang akan memberikan kontribusi bagi kepentingan bersama kedua negara serta perdamaian dan keamanan dunia.

“Dengan disetujui kedua RUU tersebut, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerja sama antara pemerintah Republik Indonesia dan kedua negara mitra,” kata dia.

Ryamizard mengatakan RUU tersebut telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat I secara simultan pada tanggal 10 Februari 2016 dengan keputusan setujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Asril Hamzah Tanjung mengatakan berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 14 Januari 2016 menugaskan Komisi II DPR untuk melakukan pembahasan terhadap kedua RUU tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

“Menindaklanjuti penugasan rapat Bamus tersebut, rapat intern Komisi I DPR tanggal 27 Januari, memutuskan Komisi I DPR RI melakukan pembahasan terhadap kedua RUU itu,” kata dia.

Untuk itu, kata dia dalam aspek pertahanan adalah hal yang hakiki yang harus dimiliki sebuah negara.

Menurut dia, antisipasi terhadap adanya ancaman dari dalam dan luar negeri adalah syarat untuk pertahanan bagi sebuah negara.

“Kerja sama pertahanan diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara, membangun negara dan berpartisipasi terhadap ketertiban dunia,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home