Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 00:00 WIB | Kamis, 30 Januari 2014

Akil Mochtar Tersangkut Kasus Sengketa Pilkada Jatim

Johan Budi Sapto Prabowo. (Foto: dok)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menerima janji dari pihak yang bersengketa dalam sengketa Pilkada Jawa Timur sebagaimana MK menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang.

"Terkait Pilkada Jatim, KPK menduga Akil disangkakan menerima janji dari pihak yang bersengketa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1).

Meskipun begitu Johan belum dapat menyebutkan pihak mana yang memberi janji kepada Akil.

Sebelumnya, kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya mempermasalahlan putusan MK yang memenangkan Soekarwo-Saifullah.

Menurut Otto, Akil mengatakan kepadanya apabila pasangan yang seharusnya menang adalah Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah).

Lebih lanjut, dikatakan kuasa hukum Akil bahwa telah ada rapat majelis MK yang mengatakan pasangan Berkah menang tetapi sesaat sebelum pembacaan putusan MK justru Akil sudah ditangkap oleh KPK.

Akil "keburu" ditangkap KPK karena kliennya diduga menerima suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

Otto mengatakan kliennya mempermasalahkan putusan MK yang tidak sesuai dengan rapat majelis MK dengan memenangkan rival dari pasangan Berkah.

Sebagaimana diberitakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Akil Mochtar dinyatakan KPK sudah lengkap dan akan disidangkan.

Dengan kata lain, berkas pemeriksaan Akil dalam tahap penyidikan sudah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Johan Budi mengatakan terkait sengketa Pilkada Akil tersangkut dalam sejumlah sengketa pilkada.

"Pertama berkaitan TPK (tindak pidana korupsi) terkait tersangka AM seperti sengketa Pilkada Lebak, Gunung Mas. Sementara sangkaan menerima gratifikasi seperti Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 juga dikenakan kepada AM seperti Pilkada Provinsi Banten, Empat Lawang, Palembang, Tapanuli Tengah, Lampung Selatan, Morotai dan Buton," katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home