Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 17:59 WIB | Selasa, 30 Agustus 2016

Alasan Pemerintah Tunda Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemotongan anggaran belanja serta penundaan dana transfer ke daerah dan dana desa lantaran tidak tercapai target penerimaan negara terkhususnya penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.

"Kami melakukan pengendalian belanja negara lantaran tidak tercapainya target pajak termasuk penghematan dana transfer ke daerah dan dana desa," kata dia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada hari Selasa (30/8).

Kebijakan pemerintah melakukan penghematan pada belanja negara dan terkhususnya penghematan transfer ke daerah dan dana desa dengan sangat hati-hati agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat termasuk pembangunan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kami melakukan penghematan dengan sangat hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat," kata dia.

Penghematan yang dilakukan pada tahun 2016 bersumber dari penghematan alamiah, penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Penghematan alamiah yang dilakukan sebesar Rp 36,8 triliun yang terdiri dari DBH pajak sebesar Rp 4,2 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6 triliun, DAK Non Fisik Rp 23,8 triliun meliputi dana tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun dan dana penghasilan tambahan guru sebesar Rp 209 miliar.

Penundaan penyaluran DAU sebesar Rp 19,4 triliun didasari DAU yang diterima oleh daerah setelah dikurangi penundaan penyaluran masih lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan belanja gaji PNS di daerah. Penundaan ini dilakukan dengan berbagi kategori yang terdiri dari kategori sangat tinggi ditunda sebesar 50 persen, kategori tinggi ditunda sebesar 40 persen kategori cukup tinggi ditunda sebesar 30 persen, kategori sedang ditunda sebesar 20 persen dan kategori pendapatannya rendah tidak mengalmi penundaan.

Penundaan Dana Bagi Hasil sebesar Rp 16,7 triliun dengan mempertimbangkan prognosis realisasi penerimaan negara tahun 2016.

Pemotongan dana desa dilakukan sebesar Rp 2,8 triliun karena memperikarakan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran dana desa dilakukan berdasarkan realisasi penyaluran dan kinerja penyerapan dana desa.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home