Loading...
HAM
Penulis: Eben Ezer Siadari 17:14 WIB | Jumat, 21 November 2014

Amnesty International: Kebebasan Beragama di Indonesia Memburuk

Tajul Muluk, pemimpin Syiah di Sampang, Madura, dipenjara empat tahun akibat tuduhan penodaan agama. (Foto: Juni Kriswanto/AFP/GettyImages)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga advokasi hak asasi manusia dunia, Amnesty International (AI), menilai kebebasan beragama di Indonesia memburuk selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dibanding pada pemerintahan sebelumnya.

Lembaga ini menilai penguasa telah menggunakan UU No I/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama dengan berbagai cara untuk memenjarakan individu-individu yang menjalankan keyakinannya. AI menilai hal ini telah memperparah iklim intoleransi.

Hal ini disampaikan AI dalam pernyataan resmi yang dilansir secara global hari ini (21/11) melalui situs resminya.

“UU Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama melangkahi hukum dan standar internasional dan harus dicabut dengan segera. Kami telah mendokumentasikan lebih dari 100 individu dipenjara tanpa kesalahan apa pun kecuali karena mengekspressikan keyakinannya secara damai–mereka semua terpenjara karena hati nurani dan harus dilepaskan segera dan tanpa syarat,” kata Rupert Abbott, Direktur Riset Asia Pasifik AI Asia Tenggara.

Menurut AI, selama masa pemerintahan SBY, sejumlah individu telah dipenjara hanya karena hal-hal sederhana, seperti memposting pendapat dan keyakinannya di Facebook. Sejak 2004, AI mencatat setidaknya 106 orang telah didakwa berdasarkan UU Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama dan beberapa diantaranya dipenjara dengan hukuman lebih dari lima tahun. Banyak diantara mereka berasal dari kelompok masyarakat dan agama minoritas.

“Tidak boleh ada yang hidup dalam ketakutan hanya karena mengemukakan keyakinan dan pendapatnya. Pemerintahan baru Presiden Joko Widodo kini memperoleh kesempatan membalik keadaan dan kecenderungan yang mengangggu ini,” demikian pernyataan AI.

Menurut AI, Indonesia sudah memiliki UU Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama sejak tahun 1965. Namun ia sangat jarang digunakan, sampai dengan datangnya pemerintahan SBY. AI menengarai, kasus-kasus penodaan agama umumnya terjadi di tingkat daerah, dimana para aktor politik, kelompok Muslim garis keras dan pihak keamanan berkolusi menyasar kaum minoritas.

“Sebuah dugaan bahkan rumor kadang-kadang sudah cukup untuk membawa seseorang ke pengadilan dengan tuduhan menghujat agama,” demikian pernyataan AI. Banyak di antara tertuduh dilecehkan dan dipukuli dahulu sebelum dibawa ke pengadilan yang penuh dengan intimidasi. Keputusan pengadilan acap kali hanya didasarkan pada alasan “untuk memelihara kepentingan umum.” Dan pemerintahan SBY, menurut AI, gagal mengakhiri praktik-praktik demikian.

Target Kekerasan dari Berbagai Sudut

Melonjaknya kasus-kasus yang dikategorikan sebagai penodaan agama, menurut AI, harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu penghormatan terhadap kebebasan beragama yang telah memburuk. Dalam satu dekade terakhir, menurut AI, kelompok minoritas semakin lumrah menjadi target kekerasan massa dan pelakunya jarang dimintai pertanggungjawaban.

AI mencontohkan Tajul Muluk, pemimpin Muslim Syiah dari Jawa Timur yang dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan penodaan agama. Tajul Muluk mengelola sebuah pesantren di Sampang, Madura ketika pada tahun 2006 para pemimpin Muslim Sunni melarang ajaran-ajarannya dan mengkategorikannya sebagai ajaran menyimpang.

Pada Desember 2011, ratusan pengikut Syiah terpaksa mengungsi dari rumah masing-masing karena diserang massa. Selanjutnya pihak polisi pada Maret 2012 menuduhkan penodaan agama terhadap Tajul Muluk dan dia dijatuhi hukuman dua tahun, di pengadilan tingkat pertama dan ditambah menjadi empat tahun di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

“Kasus Tajul Muluk memberikan gambaran yang jelas bagaimana kelompok minoritas di Indonesia diancam dan diserang dari berbagai sisi yang berbeda. UU Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama melipatgandakan iklim ketakutan dan memberikan kelompok garis keras alat untuk menekan kelompok agama minoritas,” kata Rupert Abbott.

UU ini, menurut AI, bahkan telah menginspirasi sejumlah pihak untuk menggunakan lebih banyak lagi peraturan untuk mempersempit kebebasan beragama. UU Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE) sebagai contoh, telah diajdikan alat untuk menarget aktivitas di media sosial.

Alexander An, sebagai contoh. Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dipenjara dengan tuduhan penodaaan agama karena membentuk sebuah grup diskusi kaum ateis di Facebook.

AI mendesak agar pemerintah Indonesia mengambil langkah darurat untuk mencabut UU tersebut.

“Menyusutnya ruang kebebasan beragama di Indonesia beberapa dekade sangat mengkahwatirkan. Pemerintah baru di bawah Presiden Joko Widodo harus menggunakan kesempatan membuka halaman baru. Hal ini tidak boleh dilewatkan,” kata Rupert Abbott.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home