Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:04 WIB | Rabu, 25 Januari 2017

Anak Bupati Klaten, Andy Purnomo Kembali Diperiksa KPK

Anak Bupati Klaten, Andy Purnomo Kembali Diperiksa KPK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Andy Purnomo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (25/1). Andy kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dalam kasus dugaan suap jual beli atau mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Anak Bupati Klaten, Andy Purnomo Kembali Diperiksa KPK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Andy Purnomo (tengah) menunggu di ruang lobby gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli mutasi dan promosi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Anak Bupati Klaten, Andy Purnomo Kembali Diperiksa KPK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Andy Purnomo yang juga putra dari Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Anak Bupati Klaten, Andy Purnomo Kembali Diperiksa KPK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Andy Purnomo bersiap masuk ke dalam ruang penyidik untuk kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Andy Purnomo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (25/1).

Andy yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dalam kasus dugaan suap jual beli atau mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Anggota DPRD periode tahun 2014-2019 itu untuk kedua kalinya dimintai keterangan sebagai saksi untuk Bupati Sri Hartini yang adalah ibu kandung Andy. KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat (30/12/2016) lalu di kediaman Sri Hartini dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80 juta dan 5.700 dolar Amerika Serikat dan 2.053 dolar Singapura yang ditafsirkan sekitar Rp 2 miliar.

Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari Sabtu (31/1) atas dugaan menerima suap dalam jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home