Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 09:09 WIB | Jumat, 12 Juni 2015

Anak Mantan Presiden Iran Divonis Penjara

Mehdi Hashemi. (Foto: AFP)

TEHERAN, SATUHARAPAN.COM - Putra mantan presiden Iran Akbar Rafsanjani akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan keuangan dan keamanan, menurut pernyataan juru bicara pengadilan Gholamhossein Mohseni-Ejeie, Kamis (11/6).

Pada Maret, Mehdi Hashemi dijatuhi tiga vonis penjara dengan total masa penahanan 15 tahun dalam kasus pelanggaran keamanan nasional serta penipuan dan penggelapan dana.

Mehdi Hashemi (45) mengajukan banding namun kalah. Ia juga diperintahkan untuk membayar denda dan dilarang menduduki jabatan publik.

Pengadilan banding membenarkan Hashemi dinyatakan bersalah, namun sesuai dengan hukum Iran ia hanya akan menjalani masa hukuman terlama dari ketiga vonis tersebut, yakni hukuman penjara 10 tahun, menurut laporan kantor berita IRNA.

Hashemi dituding terlibat dalam gelombang unjuk rasa pascasengketa pemilu Iran pada 2009 yang dimenangkan Mahmoud Ahmadinejad.

Kala itu, Hashemi merupakan pendukung Gerakan Hijau pimpinan kandidat presiden Mir-Hossein Mousavi dan Mehdi Karroubi, yang menuding terjadi kecurangan pemilu secara masif.

Diancam akan ditahan, Hashemi melarikan diri ke Inggris.

Ia kembali ke Iran pada September 2012, namun kemudian ditangkap untuk diinterogasi dan ditahan selama tiga bulan sebelum dibebaskan dengan jaminan.

Hashemi sebelumnya berurusan dengan pengadilan pada 2000 ketika namanya disebut-sebut tersandung kasus yang melibatkan perusahaan asal Norwegia Statoil dan raksasa minyak Prancis Total.

Kedua perusahaan minyak tersebut diduga memberikan suap untuk memperoleh akses ke cadangan hidrokarbon Iran, saat Hashemi menjabat sebagai pejabat senior industri perminyakan. 

Ayah Hashemi, Akbar Rafsanjani (80) menjabat sebagai presiden republik Islam itu antara 1989-1997. (AFP)

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home