Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 08:04 WIB | Kamis, 30 Juli 2020

Arab Saudi Tangkap 936 Pelanggar Ibadah Haji 2020

Jemaah haji menjaga jarak sosial sebagai tindakan pencegahan penularan virus corona saat berkeliling di sekitar Ka'bah,di Masjidil Haram di kota Mekah, selama haji, hari Rabu (29/7/2020. (Foto: AFP)

MEKAH, SATUHARAPAN.COM-Otoritas Arab Saudi menangkap 936 orang yang mencoba memasuki situs-situs suci selama haji tanpa izin sebelumnya, kata Direktorat Jenderal Keamanan Publik, hari Kamis (30/7).

Juru bicara resmi untuk Komando Pasukan Keamanan Haji dikutip Al Arabiya mengatakan bahwa pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka, termasuk memaksakan denda yang telah diumumkan sebelumnya.

Peziarah memulai hari pertama ritual haji pada hari Rabu (29/7) di tengah keamanan yang meningkat dan tindakan pencegahan kesehatan yang ketat terkait pandemi virus coronavirus.

Arab Saudi mengumumkan pada bulan Juni jemaah haji tahun ini dalam jumlah "terbatas" (10.000), karena pandemi COVID-19, dan hanya untuk orang-orang dari berbagai kebangsaan yang sudah tinggal di negara itu.

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu keharusan bagi umat Islam yang mampu, dan sekitar 2,5 juta jemaah haji ikut dalam ibadah selama sepekan itu.

Denda bagi Pelanggar

Arab Saudi telah mengumumkan pada awa bulan ini hukuman bagi pelanggar pembatasan pada haji  tahun ini, termasuk denda 10.000 riyal Saudi (setara US$ 2.666) untuk orang-orang yang memasuki situs-situs suci di Mekah tanpa izin selama haji. Pelanggar berulang akan didenda dua kali jumlahnya.

Mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, para pejabat keamanan menyoroti bahwa ada beberapa tingkatan hukuman mereka.

Untuk pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal (US$ 2.667) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.  Pelanggaran kedua akan dipenjara dua bulan dan didenda US$ 6.666. Pelanggaran ketiga akan dipenjara enam bulan, dan denda US$13.331.

Selain itu, mereka yang merupakan warga asing akan dideportasi setelah melaksanakan hukuman dan kendaraannya disita, juga dilarang memasuki Arab Saudi. 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home