Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:11 WIB | Jumat, 29 Juni 2018

Arapaima dari Amazon Ancam Perairan Tawar Indonesia

Ilustrasi. Arapaima gigas, dapat tumbuh hingga 4 meter. (Foto: UrbandistrO)

CIBINONG, SATUHARAPAN.COM – Penemuan ikan Arapaima gigas di Sungai Brantas, Jawa Timur, pada Senin (25/6) lalu mengundang perhatian banyak pihak. Ikan air tawar endemik Sungai Amazon di Amerika Selatan ini sebetulnya terlarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Apa yang membuat ikan yang dapat tumbuh sampai ukuran empat meter dan berat ratusan kilogram ini berbahaya sehingga keberadaannya menjadi ancaman ikan-ikan asli Indonesia?

Masyarakat sekitar Amazon menyebut Arapaima gigas dengan sebutan pirarucu atau ikan merah. Penamaan itu berdasarkan pancaran kemerahan dari sisik-sisik ke arah ekor dan juga warna kemerahan-oranye dari dagingnya. “Arapaima gigas sangat berbahaya bagi ikan asli Indonesia karena bersifat predator,” kata peneliti bidang iktiologi atau biologi ikan dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, Renny Kurnia Hadiaty. Menurut Renny, Arapaima gigas tidak hanya memangsa ikan, tapi juga udang, katak, bahkan burung yang terbang di dekat permukaan air.

Keberadaan Arapaima gigas dapat menjadi kompetitor bagi ikan asli dalam mendapat makanan maupun pemanfaatan ruang bila ukurannya sama dengan ikan asli. “Mengingat ukurannya  yang besar, tentu bisa menghabiskan fauna akuatik asli di perairan tersebut. Apalagi dengan daya adaptasi di lingkungan yang buruk dengan kadar oksigen rendah sekalipun serta kemampuan bereproduksi yang dapat mencapai 50.000 butir dalam sekali pembuahan,” tutur Renny.

Haryono, dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, mengatakan di negara asalnya ikan ini sudah mengalami overfishing hingga pemerintah Brasil mengeluarkan larangan untuk menangkapnya sejak tahun 2001. “Namun penangkapan secara ilegal masih terus berlanjut hingga diduga populasinya semakin menurun,” katanya.

Arapaima gigas masuk dalam daftar Convention International Trade in Endangered (CITES) dan tergolong Appendix II. Artinya Arapaima gigas belum mengalami kepunahan, namun harus dikontrol perdagangannya untuk mencegah hal-hal yang berimbas pada kelestarian dan keberadaannya di alam.

Ia menyarankan agar Arapaima gigas yang ditemukan di perairan tawar Indonesia ditangkap dan dikeluarkan dari wilayah Indonesia. “Kami juga berharap agar ada sosialisasi intensif terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan pada para pelaku, pengusaha dan pemelihara ikan hias. Juga perlunya sanksi tegas bagi para pelanggar aturan tersebut,” katanya. (lipi.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home