AS akan Bebaskan Mata-mata Israel Setelah 30 Tahun Dipenjara
NORTH CAROLINA, SATUHARAPAN.COM – Para pengacara terhukum mata-mata Israel Jonathan Pollard mengatakan hari Selasa (28/7) bahwa para pejabat Amerika telah memutuskan untuk membebaskannya bulan November setelah 30 tahun meringkuk di penjara federal Amerika.
Panitia yang beranggotakan 3 orang dari Komisi Pengurangan Hukuman Bersyarat Departemen Kehakiman membebaskan Pollard setelah pihak berwenang federal tidak mengemukakan keberatan dan mengatakan mereka yakin Pollard tidak akan melakukan kejahatan lagi.
Berbicara melalui pengacaranya dari cell penjaranya di North Carolina, Pollard mengatakan ia sangat menunggu-nunggu waktunya bersama istrinya, Esther, kembali.
Ia juga berterima kasih kepada “ribuan orang yang mendukungnya di Amerika Serikat, di Israel dan seluruh dunia yang memberi dukungan luas dengan menghadiri rapat-rapat umum, dan mengirim surat, menelpon pejabat dan anggota Kongres dan mendoakan kesejahteraan saya,” kata dia.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik pembebasan Pollard dalam waktu dekat, dengan mengatakan ia sudah berkali-kali membicarakannya dengan para pemimpin Amerika.
Pollard yang kelahiran Texas adalah seorang analis sipil Angkatan Laut Amerika pada waktu ia ditangkap.
Pihak berwenang menangkapnya bulan November tahun 1985 ketika ia berusaha berlindung dalam kedutaan Israel di Washington.
Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dua tahun kemudian, karena menyerahkan beberapa koper rahasia militer kepada Israel, termasuk rincian intelijen, senjata dan peralatan pengganggu radar Amerika di Timur Tengah.
Hukumannya, sekalipun seumur hidup, berdasarkan undang-undang wajib dikurangi setelah 30 tahun dijalani, kecuali kalau pemerintah menunjukkan ia kemungkinan besar akan melakukan kejahatan lagi. Hukuman yang telah dijalaninya akan genap 30 tahun 4 bulan lagi. (voaindonesia.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...