Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:14 WIB | Selasa, 01 Maret 2016

Asal Sama Guru, Pelajar Aceh Boleh Tonton Hukuman Cambuk

Ilustrasi Hukuman Cambuk. (Foto: Antara/Ampelsa)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada 18 narapida yang terbukti melanggar Hukum Pidana Islam Aceh (Qanun Jinayat), di Kota Banda Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, hari Selasa (1/3).

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, mengizinkan para pelajar menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk dengan syarat para pelajar mendapatkan pendampingan guru. Bila tidak, para pelajar diminta ke sekolah.

"Ini bukan tontonan. Tolong anak-anak yang berseragam kembali ke sekolah. Tapi, kalau ada guru pendamping kalian, tolong jumpai saya," ucap Illiza seperti dikutip Antara, hari Selasa (1/3).

Menurutnya, hukuman cambuk yang telah diberlakukan di seluruh daerah di Provinsi Daerah Istimewa Aceh tersebut merupakan bentuk pembelajaran dan efek jera. Illiza pun meminta masyarakat yang menyaksikan pelaksanaan ekseskusi hukuman cambuk tidak boleh meniru perbuatan yang salah dan melanggar syariat Islam.

Pada hari Selasa (1/3), ribuan warga datang untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk kepada 18 narapidana pelanggar Qanun Jinayat. Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal ketat pelaksanaan hukuman yang dipusatkan di kompleks Musala Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Eksekusi antara lain dilakukan pada enam orang yang dihukum 40 kali cambuk karena terlibat masalah khamar atau minuman keras, melanggar Pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu ada 10 terpidana yang terbukti melakukan maisir atau perjudian. Mereka melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan dihukum delapan kali cambuk dipotong masa penahanan masing-masing dua kali cambuk.

Dua terpidana yang lain yang terbukti berkhalwat atau melakukan perbuatan tidak patut. Mahasiswa pria berusia 21 tahun dan perempuan 19 tahun itu masing-masing dihukum 10 kali cambuk dikurangi dua kali cambuk sebagai pengurangan masa penahanan.

Keduanya, yang ditangkap di Gampong Punge Blangcut pada 24 November 2015, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home