Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:16 WIB | Selasa, 23 Juni 2015

Atasi Dwelling Time, Mendag Beri 4 Solusi

Suasana kawasan Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara, Jumat (19/6). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo sempat geram karena waktu tunggu bongkar muat barang dari pelabuhan (dwelling time) terlalu lama. Dalam kunjungan kerjanya ke Tanjung Priuk pekan lalu, Jokowi mendapat laporan bahwa dwelling time di pelabuhan tersebut mulai dari tiga hingga 25 hari, sementara seperti di Singapura dwelling time cukup satu hari.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kemudian mengusulkan empat solusi atasi dwelling time. Pertama, barang yang telah masuk di pelabuhan harus segera dikeluarkan sehingga tidak menjadi beban.

“Kedua, fungsikan terminal peti kemas di pelabuhan hanya sebagai tempat bongkar muat, bukan untuk tempat penimbunan. Ketiga, terhadap barang-barang yang masih menunggu proses perizinan antara lain dari kepabeanan, perindustrian, karantina pertanian, BP POM, menjadi tanggung jawab pihak bea cukai dan otoritas pelabuhan,” kata Mendag dalam pers rilisnya di Jakarta, Senin (22/6).

Kemudian solusi yang keempat adalah barang impor yang belum memiliki izin tidak boleh dibongkar di pelabuhan. Caranya, setiap eksportir wajib menyertakan izin pengiriman barang. Bagi yang belum mengurus izin dilarang masuk dan bongkar muat di pelabuhan sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan barang di pelabuhan.

“Selama ini importir baru mengurus dokumen ketika barang telah tiba di pelabuhan. Inilah yang menyebabkan terjadi lamanya barang menumpuk di pelabuhan,” kata Rachmat.

Ancam Cabut Izin Impor

Dalam kunjungannya ke Pelabuhan Tanjung Priuk pekan lalu, Mendag mengancam para importir bermasalah yang mengakibatkan lamanya waktu proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time) khususnya di Pelabuhan Tanjung Priuk.

“Kita akan tegas, kalau berulah, kita cabut izinnya,” kata Mendag di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jumat (19/6).

Kementerian Perdagangan, kata dia, akan segera memperlajari dan melakukan pendataan dari perusahaan yang dengan sengaja memperlama proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priuk dan segera mengambil tindakan tegas terkait hal itu.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home