Aturan Baru dari Kementerian Perhubungan untuk Pesepeda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru tentang keselamatan pesepeda ktertiban berlalu lintas di jalan resmi. Peraturan No.PM 59/2020 dikeluarkan Menteri Budi Karya Sumadi.
Sepeda akan ada dua kategori, yaitu sepeda kepentingan umum yang dapat digunakan sehari-hari dan sepeda olah raga. "Ke depan kami mengharapkan bahwa sepeda dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari warga masyarakat ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari Sabtu (19/9).
Syarat yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, sepeda memiliki spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Lampu dan alat pemantul cahaya harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas, karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
Pada malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Juga menggunakan alas kaki atau sepatu, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, sdan menggunakan helm pesepeda, kata Budi.
Dia berharap pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir, sehingga ada perubahan kebiasaan masyarakat dari biasa menggunakan sepeda motor menjadi menggunakan sepeda.
Aturan baru itu juga menyebutkan parkir sepeda harus disediakan di parkir umum oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. Juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.
Editor : Sabar Subekti
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...