Loading...
RELIGI
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:29 WIB | Senin, 01 Agustus 2016

Aturan Bimas Islam Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Ilustrasi. (Foto: bimasislam.kemenag.go.id.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pihak berwewenang mengatakan pemicu meletusnya kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, adalah dikarenakan adanya warga yang melakukan teguran terhadap petugas masjid terkait dengan pengeras suara. 

Kronologis peristiwa itu mengatakan seorang warga Jl Karya Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota, Tanjung Balai, Sumatera Utara menyampaikan keluhan atas suara azan yang dikumandangkan di Masjid Al Maksum Jl Karya. Warga tersebut mendatangi nazir masjid dan menyampaikan keluhan.

Ia merasa terganggu dengan suara azan yang dikumandangkan pihak masjid.

Setelah itu pihak masjid kemudian mendatangi kediaman warga yang menyampaikan keluhan, lalu timbul keributan. Pihak kepala lingkungan setempat sempat membawa masing-masing pihak ke Polsek, tetapi kemudian sekelompok massa sudah berkumpul di depan Polsek lalu bergerak ke vihara dan selanjutnya terjadi aksi pembakaran.

Lalu bagaimana sesungguhnya panduan pengeras suara dalam masjid? Ternyata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pernah membuat panduan tentang penggunaan pengeras suara di masjid.  Panduan itu tercantum dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai penggunaan pengeras suara.

Berikut ini adalah isi surat keputusan tersebut.

  • Perawatan penggunaan pengeras suara oleh orang-orang yang trampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala
     
  • Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
     
  • Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, zikir, dan salat.
     
  • Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara.
     
  • Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum Muslimin yang masih tidur, guna persiapan salat, membersihkan diri, dan lain-lain. Kegiatan pembacaan ayat suci Alquran dapat menggunakan pengeras suara keluar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid
     
  • Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar,  sedangkan salat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja. Lima menit menjelang zuhur, dan 15 menit menjelang waktu zuhur dan Jum’at diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar. Demikian juga suara azan bilamana telah tiba waktunya.
     
  • Bacaan salat, do’a pengumuman, kotbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
     
  • Lima menit sebelum azan dianjurkan membaca Alquran.  Saat datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
     
  • Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
     
  • Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar.
     
  • Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam, dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
     
  • Pada bulan Ramadan di siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.
     
  • Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar, kecuali hari besar Islam memang menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke luar.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home