Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki 07:14 WIB | Selasa, 07 Mei 2024

Modus Baru Penyeludupan Narkoba dalam Kaleng Susu

Petugas Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti sabu yang diselundupkan dalam kaleng susu yang diungkap oleh Polda Kaltara, Senin (6/5/2024). ANTARA

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jajaran Polri menemukan modus baru yang dilakukan para bandar narkoba untuk menyeludupkan obat-obatan terlarang ke Indonesia, salah satunya memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam kaleng susu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Senin (6/5), mengatakan bahwa Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Nakoba (P4GN) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus sabu dengan modus operandi dimasukkan ke dalam kaleng susu seberat 20 kg.

“Modus ini adalah modus baru, di mana pelaku mengelabui membawa masuk sabu melalui kaleng susu,” kata Mukti.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada 24 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.

Narkotika jenis sabu itu, kata dia, dikirim dari Malaysia. Begitu pula kaleng susu yang digunakan merupakan produk buatan negeri Jiran itu.

Selain itu, penyeludupan narkoba dengan modus bahan makanan sudah mulai marak. Tidak hanya di Indonesia, negara Filipina juga baru saja menggagalkan penyeludupan 2 ton sabu.

Mukti menyebut, saat ini peluang masuknya narkoba jenis sabu ke wilayah Indonesia cukup tinggi melalui wilayah Kalimantan.

“Ini terbukti sekarang barang bukti yang diungkap di wilayah Kalimantan dan Sulawesi dibandingkan dengan wilayah Barat (Sumatera-red), Aceh dan sekitarnya. Karena, informasi yang kami dapat bahwa barang sabu ini kebanyakan dari Filipina melalui Tawau, Malaysia,” kata Mukti.

Banyak modus penyeludupan narkoba dilakukan para pelaku, salah satunya dengan bahan makanan, seperti dengan bungkus teh China, dalam keramik, dalam keripik pisang, bahkan dalam kopi.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home