Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 21:03 WIB | Selasa, 09 Agustus 2016

Aturan Delisting Rumput Laut di AS akan Turunkan Ekspor RI

Indonesia bahkan berpotensi mengalami kerugian hingga US$ 160,4 juta apabila semua pasar tujuan ekspor Indonesia memberlakukan hal yang sama seperti AS.
Ilustrasi. petani rumput laut Indonesia. (Foto tambang.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mengantisipasi rencana delisting (dikeluarkannya) produk rumput laut dari daftar bahan pangan organik Indonesia di Amerika Serikat (AS).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dody Edward, mengatakan rumput laut sebagai salah satu komoditas andalan hasil kelautan Indonesia terancam ekspornya ke pasar luar negeri, khususnya pasar AS. Hal ini disebabkan Produk rumput laut dinilai tidak lagi layak memenuhi kriteria bahan pangan organik.

"Pemberlakuan delisting berpotensi menurunkan ekspor komoditas rumput laut Indonesia ke AS yang pada 2015 mendekati angka US$ 1 juta. Hal yang perlu lebih diwaspadai adalah perkembangan ini dapat menjadi preseden bagi negara tujuan ekspor rumput laut lainnya seperti Uni Eropa untuk juga melakukan hal yang sama," kata Dody Edward dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari Selasa (9/8).

Menurut Dody, Indonesia bahkan berpotensi mengalami kerugian hingga US$ 160,4 juta apabila semua pasar tujuan ekspor Indonesia memberlakukan hal yang sama seperti AS. Komoditas rumput laut merupakan prime mover perekonomian masyarakat laut dan pesisir Indonesia.

“Indonesia merupakan produsen utama rumput laut di dunia serta menyerap banyak tenaga kerja di daerah pesisir dan pulau-pulau terluar Indonesia.  Selama ini rumput laut menjadi bahan baku carrageenan dan agar-agar,” kata Dody.

Dipicu Petisi

Rencana delisting produk rumput laut dari daftar bahan pangan organik tersebut dipicu petisi Joanne K. Tobacman, M.D. (Tobacman) dari University of Illinois, Chicago, pada Juni 2008 kepada US Food and Drug Administration (FDA). Isinya melarang penggunaan carrageenan sebagai bahan tambahan makanan yang terbuat dari rumput laut.

Berdasarkan penelitian Tobacman, ditengarai carrageenan dapat menyebabkan peradangan/inflamation yang memicu kanker. Namun, petisi tersebut ditolak US FDA pada Juni 2008.

Kemudian, petisi Tobacman ini diikuti publikasi LSM Cornucopia Institute dari AS pada Maret 2013. LSM ini mendorong publik meminta US National Organic Standards Board (NOSB) agar mengeluarkan carrageenan dari daftar bahan pangan organik.

 "Rencananya, pada November 2016 US NOSB akan menentukan apakah carrageenan tetap akan masuk pada National List of Allowed and Prohibited Substances yang diperbolehkan dalam makanan organik atau tidak, setelah sebelumnya mendapat masukan dari berbagai pihak," kata Dody.

Menurut Dody, saat ini konsumsi pangan organik di dunia menunjukkan peningkatan tren pertumbuhan karena didorong isu-isu kesehatan yang memicu meningkatnya nilai perdagangan produk organik. Apabila produk rumput laut dikeluarkan dari daftar bahan pangan organik, maka hal itu akan merugikan Indonesia.

Selama ini, Indonesia merupakan pemasok utama dunia untuk komoditas rumput laut dengan pangsa pasar 41 persen tahun 2013.

Dody menegaskan, saat ini Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag secara aktif memantau perkembangan rencana delisting terhadap produk rumput laut tersebut.

"Kami harapkan kerja sama dari Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi dan akademisi guna membahas langkah-langkah yang dapat membatalkan rencana delisting produk rumput laut tersebut," kat Dody.

Selain itu, Dody meminta terus dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha produk kelautan Indonesia untuk menjaga kualitas rumput laut sehingga menghasilkan mutu yang baik sebagai bahan pangan organik agar ekspor rumput laut Indonesia di pasar international terjaga keberlangsungannya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home