Bahas Rencana Revisi UU No 30/2002, KPK Minta Tak Dilemahkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tidak ada upaya pelemahan institusi dalam rencana memasukan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
"Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Kamis (18/11).
Menurut dia, penguatan KPK harus berfokus pada penguatan beberapa ketentuan dalam UU KPK. Pertama, terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Dia menyampaikan, memang diperlukan audit penyadapan oleh KPK, namun tidak perlu sampai harus meminta izin pengadilan.
Selanjutnya, Ruki mengatakan, terkait pembentukan dewan pengawas KPK. Dia mengaku setuju dibentuk lembaga yang mengawasi kinerja KPK setiap harinya, namun pengawas ini harus berada di luar struktur organisasi KPK.
Berikutnya, terkait kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Ruki tidak setuju jika KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan karena kurangnya alat bukti. Menurut dia, KPK hanya bisa mengeluarkan SP3 dengan alasan manusiawi, seperti tersangka meninggal dunia atau terserang penyakit berat.
"Kalau sudah menetapkan tersangka, lalu kemudian tiba-tiba bisa SP3 itu sama saja. Tapi kalau sudah meninggal dan stroke berat, KPK bisa hentikan dengan tetap mendengar dewan pengawas," ucap Ruki.
Keempat, dia menyebutkan, berkaitan dengan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Menurut Ruki, KPK harus tetap memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidiknya.
Sebelumnya, saat membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2015-2016, Ketua DPR, Setya Novanto, mengatakan salah satu UU akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2016 adalah revisi UU KPK yang pembahasannya sudah ditunda.
"RUU yang perlu dimasukkan di dalam prioritas Prolegnas 2016, antara lain RUU tentang Perubahan UU tentang Komisi Pemberantasan Tidak Korupsi," kata Ketua DPR, Setya Novanto, dalam pidato pembukaan Masa Sidang II DPR Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (16/11).
Selain Revisi UU KPK, dia juga menyampaikan, DPR mendorong RUU Tax Amnesty, RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), RUU tentang Pemilihan Umum serta RUU tentang Partai Politik. Novanto meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk menyelesaikan pembahasan Prolegnas 2016 yang sudah melewati jadwal.
Editor : Bayu Probo
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...