Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:46 WIB | Jumat, 17 Oktober 2014

Balai Pengobatan Tradisional Ilegal Akan Dirazia

Iluistrasi obat-obatan tradisional. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur akan merazia balai pengobatan tradisional yang tidak memiliki izin operasional di wilayah tersebut. Apalagi tidak sedikit dari balai pengobatan itu yang memasang iklan menyesatkan untuk menarik minat calon pasien datang berobat.

Data Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur menyebutkan saat ini terdaftar 141 balai pengobatan tradisional. Sementara itu, diperkirakan jumlah balai pengobatan tradisional di wilayah ini mencapai ribuan. Bisa dipantau di setiap pelosok wilayah, bahkan sampai masuk gang-gang kecil pun terdapat balai pengobatan.

"Diperkirakan jumlah balai pengobatan yang beroperasi di Jakarta Timur mencapai ribuan, sedangkan yang terdaftar secara resmi hanya 141. Kalau ini dibiarkan tentu sangat meresahkan," kata Indra Setiawan, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Kamis (16/10).

Indra menjelaskan, selain tidak mengantongi izin, mayoritas balai pengobatan tradisional itu dinilai memasang iklan yang menyesatkan. Misalnya, mampu mengobati penyakit-penyakit kronis yang sulit disembuhkan dengan ilmu kedokteran, seperti HIV/AIDS atau kanker. "Padahal untuk kesembuhan penyakit-penyakit kronis harus lebih dulu melalui tahap berbagai tes laboratorium," ujar Indra.

Atas dasar itulah, kata Indra, dalam waktu dekat pihaknya akan mendata, dan selanjutnya memperingatkan balai pengobatan yang tidak memiliki izin.

Selain itu, lanjut Indra, dalam mengobati pasiennya, ahli kesehatan di balai pengobatan juga diwajibkan menggunakan peralatan medis yang kualitasnya terbukti dan steril. "Jadi bukan melakukan dengan hal yang bersifat tradisional, seperti kemenyan, air ludah, menggunakan lidah, atau bara api," dia mencontohkan. (beritajakarta.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home