Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:04 WIB | Rabu, 15 Oktober 2014

Bambang Widjojanto: Mau Laporkan Saya, Silakan!

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang untuk melaporkan dia ke internal KPK. Hal ini terkait dengan penahanan Bonaran yang diduga melakukan suap terhadap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah.

"Kalau mau lapor silakan saja karena sikap dan perilaku saya sebagai pimpinan KPK sangat jelas dan telanjang dan bisa dicek oleh publik," kata dia kepada satuharapan.com melalui pesan singkat, Rabu (15/10).

Ketika ditanya apakah dia pernah satu mobil dengan Akil, Bambang membantahnya.

"Saya biasanya naik kereta api atau taksi. Tidak menumpang mobil karena lebih terhormat begitu."

Dalam menanggapi ancaman Bonaran, Bambang memberikan usul agar mantan pengacara Anggodo Widjojo itu menyiapkan pembelaan dengan baik dan mencari pengacara yang profesional untuk menghadapi kasus tuduhan tindak pidana korupsi karena itu sangat penting bagi Bonaran.

Raja Bonaran Situmeang menegaskan bahwa dia tidak terima ketika ditahan oleh KPK terkait dengan dugaan kasus suap terhadap Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah.

Dia menyatakan kasusnya ini telah dipolitisir oleh salah satu pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan berencana akan melaporkan Bambang ke internal KPK.

Bonaran mengutip pledoi Akil Mochtar yang menyatakan bahwa Bambang pernah ikut satu mobil dengan Akil dari gedung MK hingga Pasar Minggu. Di dalam mobil, Bambang berulang kali meminta Akil untuk memenangkan kasusnya.

Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan kasus dugaan suap di MK terhadap mantan Ketua Hakim Akil Mochtar sejak 19 Agustus 2014.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home