Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:34 WIB | Rabu, 15 Oktober 2014

Bupati Tapanuli Tengah Laporkan Bambang Widjojanto ke KPK

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke KPK. Hal ini terkait Bonaran yang tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan suap kepada mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

“Hari ini saya akan laporkan Bambang Widjojanto sehubungan dengan keterangan dari Akil Mochtar,” kata dia kepada para wartawan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).

“Dalam pledoinya (Akil Mochtar) menyatakan bahwa Bambang Widjojanto pernah meminta tolong kepada Akil Mochtar dalam pilkada Kotawaringin. Pilkada Kotawaringin  itu kan kontroversial. Akil mengatakan jangan sok bersih lah, berarti ada yang kotor dong. Karena kotor makanya saya laporkan hari ini ke KPK. Mudah-mudahan diterima.”

Dia menyatakan bahwa dalam pledoi Akil Mochtar, Bambang Widjojanto yang pada saat itu menjadi pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto pernah menumpang mobil Akil dari kantor MK hingga Pasar Minggu. Di dalam mobil, Bambang berulang kali meminta Akil untuk memenangkan kasusnya.

Bonaran menegaskan bahwa dia tidak pernah mengenal apalagi menyuap Akil Mochtar. Dia juga menyatakan bahwa yang pernah bertemu dengan Akil adalah wakil bupati Sukran Jamilan Tanjung yang berpasangan dengannya. Sukran pernah bertemu dengan Akil di Akbar Institute dan berbicara mengenai pilkada Tapanuli Tengah. Setelah mengetahui wakilnya pernah bertemu dengan Akil, Bonaran mengaku marah.

“Saya marah, tidak boleh bicara seperti itu,” kata dia menegaskan.

Mantan pengacara Anggodo Widjojo ini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap di MK terhadap mantan Ketua Hakim Akil Mochtar sejak 19 Agustus 2014.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home