Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:27 WIB | Minggu, 24 Januari 2016

Barang Impor Tiruan Tiongkok Tetap Kena Bea Masuk

Ilustrasi kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Konsul Keuangan/Bea Cukai Konsulat Jenderal RI Hong Kong Imik Eko Putro mengatakan pemerintah tetap mengenakan bea masuk (BM) terhadap barang impor tiruan dari Tiongkok.

"Untuk saat ini Ditjen Bea Cukai serta instansi terkait lainnya, tengah memproses peraturan pemerintah tentang pengendalian ekspor impor barang yang diduga melanggar hak kekayaan atas intelektual," kata Imik Eko Putro kepada Antara usai sosialisasi kepabeanan di Beijing, hari Sabtu (23/1).

Dalam sosialisasi tersebut mengemuka tentang masuknya barang impor tiruan Tiongkok yang dibawa WNI saat kembali ke Indonesia, mengingat banyak barang impor tiruan yang dibuat di Tiongkok.

Di hadapan masyarakat Indonesia, Imik mengatakan saat ini barang impor tiruan dikenakan BM sesuai ketentuan yang berlaku dibidang impor.

Imik mengemukakan bahwa barang kiriman yang nilainya kurang dari FOB 50 dolar AS per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI).

Ia menyebutkan barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding.

"Jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB 50 dolar AS maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan BM dan PDRI. Jika lebih harga pembanding lebih dari 50 dolar AS, maka dikenakan BM dan PDRI," tutur Imik.

Sementara untuk barang pribadi, dia menjelaskan batas nilai pembebasan terhadap barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB 250 dolar AS per orang atau FOB 1.000 dolar AS per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan BM.

"Jika barang pribadi penumpang melebihi batas nilai pabean yang ditentukan tersebut, atas kelebihan tersebut dipungut BM dan pajak dalam rangka impor," kata Imik.(Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home